PALEMBANG - Upaya penyamaran dengan berpura-pura sebagai orang yang hendak membeli narkoba, dilakukan anggota Unit I Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel dipimpin AKP Surachman, berhasil dan sukses. Sebab, tim ini menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, yang rencananya akan diedarkan menjelang dan
saat tahun baru 2016 di Kota Palembang ini. Dimana, salah seorang kurir narkobanya diamankan, Jumat (11/12), pukul 09.00 WIB, di depan RM Sederhana, Km 9, Kecamatan Sukarami. Adalah Oktavianus Feri (21), warga Jalan Sanjaya, RT 06/02, Kecamatan Alang Alang Lebar, sang kurir narkoba dimaksud. Dari pria ini, disita barang bukti 1.458 butir inek senilai Rp 291 juta. Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel Kompol Tri Hadiyanto SIk mengatakan, pihaknya membekuk tersangka, setelah ada informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan lima hari di lapangan, baru janji untuk transaksi. ‘’Tersangka saat itu meminta diperlihatkan uangnya terlebih dahulu. Setelah dananya kita berikan, barulah tersangka keluarkan barang bukti narkoba, sehingga langsung kita tangkap,” ungkap Tri, ditemui Senin (14/12). Dikatakan Tri, dari tersangka disita barang bukti inek berlogo R, dengan kualitas bagus. Inek itu diduga dari China (Tiongkok), yang dikirim melalui jaringan Aceh. Namun, memang sang sulit untuk mengungkap jaringan narkoba ini. Sebab, sambung Tri, mereka memasok narkoba dari Tiongkok ke Aceh, melalui pelabuhan-pelabuhan kecil. Karena kalau melalui pelabuhan besar, pasti pengamanannya sangat ketat. Dari Aceh baru masuk ke Palembang, melalui jalur darat. ‘’Dugaannya narkoba ini dipasok, untuk diedarkan menjelang dan saat tahun baru 2016 ini. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup,” tambahnya. Sedangkan Oktavianus Feri mengaku, ribuan inek itu bukan milik dia, melainkan milik Bandar berinisial HN (DPO). Dimana, dirinya hanya ditugaskan mengantar inek ke daerah RM Sederhana, Sukarami saja. ‘’Saya ketemuan dengan HN (DPO) di Maskarebet. Terus di RM Sederhana kagek ado uwong ambek inek itu. Sudah tekasih inek, baru aku nak dikasih HN duet Rp 2 juta sebagai upah. Tapi duet belum dapat, malah aku ditangkap,” jelas bujangan yang kesehariannya buruh bangunan ini. Terpisah, anggota Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, juga membekuk tiga tersangka narkoba. Ketiganya Zainal Abidin (58), dan adik iparnya Puji (45), warga Jalan Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II, serta Djo Hun Han alias Sukung (66), warga Jalan Slamet Ryadi, Kelurahan Kutobatu, Kecamatan IT II. Dari ketiganya disita barang bukti 80 gram sabu senilai Rp 100 juta. Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa SH, mengaku ketiga tersangka dibekuk, Sabtu (12/12), mulai pukul 13.00 WIB. ‘’Tersangka Zainal, dan Sukung, ambil sabu dari Bandar berinisial In (DPO). Awalnya kita tangkap Zainal, kemudian bekuk Sukung, dan Puji,” terangnya. Sedangkan Sukung mengaku hanya tahu saja dengan In, namun tidak terlalu akrab. ‘’Aku Cuma ngawani Zainal, ambek barang samo In,” tuturnya. Tersangka Zainal mengaku kalau dirinya ambil narkoba, setelah adik iparnya Puji mendapat pesanan. ‘’Rencana aku diupah Rp 1 juta,” ungkapnya. Sementara sebelumnya, Jumat (11/12), anggota Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, juga menciduk Bohari alias Abok (52), warga Jalan Sukatani, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako. Abok ditangkap polisi di salah satu hotel yang ada di Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Sako. Dari pria keturunan ini, disita barang bukti sepaket 1,1 gram sabu, serta alat hisap sabu. ‘’Abok merupakan salah satu Bandar di Palembang, serta DPO kita. Abok kita tangkap, diduga saat nyabu di hotel tersebut,” tegas Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa SH, ditemui wartawan Senin (14/12). Ditambahkan Syahril, tersangka Abok merupakan residivis kasus pembunuhan, dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Abok sendiri mengaku, kalau dirinya bukan lagi seorang Bandar. ‘’Aku ni memang dulu Bandar, tapi sekarang la idak lagi, kareno bangkrut,” tutur Abok. (vot)
_______________
Keterangan foto: Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel Kompol Tri, menggelar tangkapan inek asal China, di Mapolda Sumsel, kemarin (14/12). (Foto poetra/Palembang pos)
|