JAKARTA – Setelah mengadili empat terdakwa, yakni dua dewan Muba, dan dua pejabat Pemkab Muba, Selasa (15/12), penyidik KPK kembali menahan empat pimpinan DPRD Muba. Keempatnya juga ditahan atas kasus yang sama, yakni dugaan suap RAPBD, dan LKPJ Bupati Muba. Keempat pimpinan dewan yang ditahan itu,
yakni Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, dan tiga wakil ketua DPRD, yaitu Darwin, Islan Hanura, serta Aidil Fitri. Riamon dan Islan keluar terlebih dahulu dari ruang pemeriksaan, sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya memilih bungkam saat ditanya wartawan mengenai penahanan ini. Keduanya bergegas masuk ke mobil tahanan yang membawa mereka ke sel tahanan. Tak berselang lama atau sekitar pukul 17.30 WIB, giliran Darwin, dan Aidil yang keluar gedung KPK. Dengan menutup muka, Darwin dan Aidil memilih bergegas masuk mobil tahanan dan tak menggubris pertanyaan awak media. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, keempat tersangka ditahan di rumah tahanan yang sama, yakni di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur untuk 20 hari. "Keempat tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Yuyuk saat dikonfirmasi Selasa (15/12). Dikatakan Yuyuk, penahanan terhadap keempat tersangka ini untuk memudahkan proses penyidikan kasus yang menjerat mereka. Selain pimpinan DPRD Muba, penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Muba Pahri Azhari, dan istrinya Lucianty, yang juga menjadi tersangka kasus tersebut. Namun, Pahri tak memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan lain. Sementara Lucy yang kini menjadi anggota DPRD Sumatera Selatan, tak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan atau mangkir. Atas ketidakhadiran mereka, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut. "Keduanya dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Jumat (18/12)," kata Yuyuk.
#Rumah Dinas Dewan Muba Sepi Sementara itu, pasca ditetapkannya status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba, hingga dilakukan penahanan, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sekwan DPRD Muba H Thabrani Riski, ditemui di rumah dinas miliknya mengatakan telah mengetahui informasi tersebut. Namun, ia tahu dari media. "Saya sudah mengetahui hal tersebut dari teman-teman media, bahwa unsur pimpinan DPRD Muba dilakukan penahanan selama 20 hari. Sedangkan untuk kegiatan di DPRD Muba, saat ini tengah melakukan pembahasan Raperda menjadi Perda. Dan pada pelaksanaan rapat paripurna pada tanggal 23 nanti, dan juga melakukan Banggar mengenai pembahasan hasil evaluasi APBD 2015 di provinsi yang dibahas pada banggar," kata Thabrani, ketika diwawancari koran ini. Dengan adanya penahanan empat unsur pimpinan DPRD tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kegiatan-kegiatan di DPRD Muba tidak berjalan. Maka dari itu, kita meminta petunjuk melalui Bupati ke Gubernur, sebagai dasar meminta petunjuk mengenai perihal tersebut. "Kita sudah melakukan antisipasi apabila unsur pimpinan berhenti secara bersamaan. Maka berdasarkan tata tertib (tatib) nomor 21 tahun 2014, Pasal 46 Ayat 5, akan dilakukan penunjukan pimpinan sementara. Jadi saat ini unsur pimpinan masih dilakukan penahanan sementara, sehingga saat ini belum ada pergantian pimpinan sementara, dan kita akan meminta petunjuk kepada Mendagri," ungkapnya. Terpisah menanggapi perihal penahanan unsur pimpinan DPRD Muba itu, Ketua Komisi II DPRD Muba H Parlindungan Harahap mengatakan, dirinya baru mendapatkan informasi tersebut, dan tidak bisa untuk komentar lebih lanjut. "Saya baru tahu info tersebut dari media. Untuk komentar lebih lanjut saya belum bisa berkomentar," ungkapnya singkat. Terpisah, Ketua DPC PDIP Muba H Uzer Effendi ketika dimintai tanggapan mengatakan, belum mengetahui informasi yang jelas. Namun pada intinya DPD sudah mengimbau apabila kader PDIP yang tersandung hokum, kita akan melihat proses hukumnya tersebut. "Sedangkan untuk bantuan hukum DPD PDIP, sudah ada saudara Darmadi Djufri yang akan mendampingi kader PDIP yang tersandung hukum. Mengenai pengantian kader yang tersandung masalah, kita akan membahasnya pada rapat DPD dan selanjutnya ke DPC PDIP Muba," pungkasnya. Dari pantauan koran ini, 4 rumah dinas pimpinan DPRD Muba, di Kelurahan Balai Agung, Sekayu, tampak sepi dan terlihat beberapa motor parkir. Namun, penghuni rumah tak ada yang bisa ditemui, ataupun diwawancarai terkait penahanan keluarganya atau para pimpinan dewan itu. Diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pada 19 Juni 2015 lalu, Tim Satgas KPK menangkap anggota DPRD Muba dari PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Faisyar. Selain keempat orang itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dalam tas merah marun yang diduga uang suap. Uang tersebut diduga terkait Rapat Paripurna DPRD Muba yang membahas LKPJ Bupati Muba Pahri Azhari tahun 2014, dan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015. Berdasarkan informasi, uang yang disita KPK berasal dari urunan Dinas PUBM sebesar Rp 2 miliar, Dinas PUCK sebesar Rp 500 juta, Dispora dan Pariwisata sebesar Rp 35 juta, dan Kadinas Pendidikan Nasional sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen yang harus diberikan Pemkab Muba kepada pihak DPRD yang mulanya diminta sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun. Namun, setelah negosiasi, pihak Pemkab dan DPRD sepakat dengan nilai komitmen sebesar Rp 17 miliar. Sebelum OTT, pihak Pemkab telah memberikan uang sebesar Rp 2,65 miliar kepada DPRD terkait pembahasan APBD 2015 dan Rp 200 juta untuk pengesahan APBD Muba 2015. Diduga, uang sebesar Rp 2,65 miliar yang pertama kali diserahkan Pemkab kepada DPRD berasal dari kantong pribadi Lucianty Pahri, istri dari Pahri Azhari yang juga anggota DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019. Pasangan suami istri itu merupakan kader PAN. Dari kantong Lucianty, uang sebesar Rp 2,65 miliar kemudian diberikan kepada Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei untuk diberikan kepada pihak DPRD melalui seorang kurir pada bulan Februari lalu. Seluruh anggota DPRD Muba yang berjumlah 45 orang disebut menerima uang suap dengan nilai bervariasi. Sebanyak 33 anggota DPRD Muba disebut masing-masing menerima Rp 50 juta. Delapan Ketua Fraksi masing-masing menerima Rp 75 juta, sementara Pimpinan DPRD yang berjumlah empat orang masing-masing menerima Rp 100 juta. (omi/net/jpnn)
_____________
Keterangan foto: Rumah dinas pimpinan DPRD Muba, tampak sepi saat empat pimpinan DPRD Muba ditangkap KPK, Selasa (15/12). (Foto romi/Palembang pos)
|