Muaradua, Palembang Pos.- Kendati Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah mengeluarkan surat edaran untuk penyetopan izin pendirian Indomaret diwilayah tersebut. Namun usaha yang masuk dalam golongan bisnis franchise tersebut, akan segera berdiri di Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKUS. Meskipun ada penolakan keras dari para pedagang kecil atas pendirian bangunan usaha Indomaret tersebut, namun pihak Indomaret terkesan cuek. Bahkan, pendirian bangunan itupun akan terus berlangsung, lantaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha tersebut sudah terlanjur dikeluarkan. “Tidak bisa jika harus menghentikan pendirian bangunannya, karena bagaimanapun juga IMB pendirian Indomaret di Kota Batu sudah dikeluarkan, karena sesuai prosedur,” ungkap Kepala KPPT Muaradua Endar Suhairi, kemarin (11/02). Menurutnya, untuk pendirian Indomaret itu sendiri sebenarnya telah mendapat persetujuan warga yang bermukim di sekitar bangunan Indomaret dengan jarak radius 100 meter sudah tanda-tangan. Atas kondisi tersebut, ungkapnya justru akan menyalahi bila harus menghentikan pendirian bangunan yang sudah ada IMB nya. Selain itu, tidak ada kewenangan KPPT untuk menindak atau bahkan menghentikan pendirian bangunan yang sudah diberikan rekomendasi. “Tinggal lagi sekarang ini pemberian izin usaha (izin HO/gangguan) yang masih bisa ditahan. Sekalipun IMB sudah kita keluarkan, kalau izin HO-nya tidak ada, Indomaret tersebut tidak bisa beroperasi,” jelasnya. Dirinya menyebutkan langkah tersebut bisa saja diambil mengingat adanya surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda), terkait pembatasan izin usaha waralaba Indomaret diwilayah desa dan kecamatan di Kabupaten OKU Selatan. Kebijakan diambil lantaran adanya pengaduan dari 103 pedagang kecil diempat desa di kecamatan Warkuk Ranau Selatan yakni Desa Tanjung Jati, Pagar Dewa, Kota Batu serta desa Sukajaya. “Mereka (pedagang kecil) menolak pendirian Indomaret di Kota Batu yang merupakan kota kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Penolakan itu sendiri didasari kecemasan para pedagang kecil yang khawatir warung dan usaha kecil milik warga akan tutup dan mati, seiring hadirnya Indomaret di desa tersebut,” ungkapnya. Alasan inilah, ungkapnya yang akhirnya menyebabkan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengeluarkan kebijakan melakukan pembatasan usaha waralaba di desa dan kecamatan khususnya yang belum ada Indomaret berdiri di sana. Begitupun dengan KPPT Muaradua pun siap melakukan pembatasan terhadap izin pendirian usaha waralaba di OKU selatan. “Surat edaran dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bisa kita jadikan acuan membatasi izin pendirian waralaba di desa dan kecamatan. Tentu saja, rekomendasi pemberian izin tidak akan dikeluarkan bila ada gejolak di tengah-tengah masyarakat, namun apabila masyarakat setuju dan menghendaki kenapa tidak,” tutupnya. (cr07)
|