POLDA – Unit III Indagsi Subdit I Tindak Pidana Ekonomi Ditreskrimsus Polda Sumsel, kemarin (11/02), sekitar pukul 11.00 WIB, menggerebek pabrik minuman merk Oasis, di Jalan Palembang-Betung, Desa Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Pabrik penyulingan air mineral itu digerebek polisi dipimpin Kompol Yoga, karena diduga melakukan pemalsuan, dengan memproduksi di lokasi kejadian. Padahal air mineral merk Oasis tersebut, hanya diproduksi oleh PT Oasis Waters Internasional di Bogor, Jabar. Dugaannya, produksi minuman itu dilakukan sejak bulan Agustus 2012 dan diedarkan di wilayah Sumsel, dengan omset mencapai ratusan juta rupiah. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum satupun yang ditetapkan tersangka. Meskipun demikian, penyidik terus mendalami kasusnya dan memintai keterangan karyawan pabrik. ‘’Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga. Saat ini kita baru mengamankan beberapa contoh minuman untuk dilakukan penyidikan,” jelas Kabidhumas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova, melalui Kasubdit I Ditreskrimsus AKBP Dewa Putu Gede Artha, kemarin. Dikatakan Gede, pihaknya masih lakukan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dari karyawan pabrik itu. Mereka yang terbukti, akan dijerat dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ‘’Jelas Oasis tertera dilabel di Produksi di Bogor, bukan di Sukomoro. Untuk itu, kita perlu melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya. Sebelumnya, tanggal 22 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB, sambung Gede, pihaknya juga mengamankan 37 karung pupuk seberat 50 kilogram, yang mana 21 karung diantaranya merk Poskha produksi CV Petro Jaya Gresik dan 16 karung seberat 50 kilo pupuk merk SP36 plus produksi CV Perto Jaya Gresik. ‘’Pupuk-pupuk tersebut kita amankan karena kadar yang terkandung didalamnya tidak sesuai label yang ada dikemasan,” terangnya. Pupuk-pupuk tersebut disita dari toko Sahabat Tani Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I milik Ruslandi. ‘’Saat ini juga masih dalam penyidikan. Sementara pemilik toko, kita tahan berikut barang bukti,” tambah Gede, seraya mengaku tersangka dijerat pasal 60 ayat (1) huruf f UU No 12 tahun 1992 tentang Sistim Budidaya Tanaman. (day)
|