POLDA – Makananku tak sehat lagi. Buktinya salah seorang pembuat tahu rumahan, Ahmad (520, diamankan anggota Subdit II Pidek Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (13/02), pukul 11.00 WIB, di rumahnya di Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II. Soalnya, di kediamannya ditemukan 500 buah tahu menggunakan zat pengawet mayat (formalin). Ratusan tahu itu didalam keranjang dari bambu dan satu jeriken yang dalamnya ada sedikit sisa formalin. Belakang diketahui, dalam sehari, Ahmad bisa memproduksi 15 keranjang dengan total sekitar 3.750 buah tahu, yang dipasarkan ke Pasar 16 Ilir dan sisanya dijual ke pedagang sayur keliling. Ditemui di Mapolda Sumsel, Ahmad mengaku telah memproduksi tahu yang diawetkan dengan formalin itu sejak dua tahun lalu. Hal itu dilakukan, mencegah tahu agar tak mudah busuk. ‘’Jika gunakan formalin, tahu awet dan tahan lama, serta tak mudah busuk,” ungkapnya. Menurut Ahmad, dalam setiap keranjang berisi 250 tahu dibutuhkan setengah hingga satu sendok makan cairan formalin dicampur tahu dan air. ‘’Perbedaannya, tahu kalau ditekan lembut itu tak ada formalin. Kalo ado formalinnyo, dio agak keras,” kata Ahmad, seraya tangannya membuka keranjang tahu tersebut. Ditambahkan Ahmad, dalam satu keranjang tahu dijual Rp 50 ribu. Selain dipasarkan di Pasar 16 Ilir, ia juga jual sama tukang sayur keliling. ‘’Sehari bisa buat 15-20 keranjang tahu isi 250 buah perkeranjang. Tahu aku jual di Pasar dan tukang sayur keliling, satu buah tahu dijual Rp 200,” tambahnya. Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Raja Hariono, melalui Kasubdit II AKBP Gede Dewa Putu Artha mengaku, tahu kombinasi protein tinggi dan air, membuatnya mudah busuk, karenanya diperlukan bahan pengawet. Formalin dipilih karena murah dan berkemampuan baik menghambat perkembangan bakteri. Selain itu, zat ini mampu pertahankan garam dan kegurihan rasa serta membuat tahu mengembang. ‘’Formalin senyawa kimia diperbolehkan bagi penggunaan non makanan. Zat ini berbahaya bila dikonsumsi. Tersangka dijerat pasal 55 huruf b UU No 07 tahun 1996 tentang Pangan, dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. (day)
|