POLDA – Diduga pengaruh film porno, dua kakak kandung tega mencabuli adik kandungnya sendiri. Kasus itu terungkap, setelah korban sebut saja namanya Mulan (15), siswi salah satu SMP swasta di Palembang, warga Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, melaporkan kasusnya ke Mapolda Sumsel. Sementara kedua kakak kandungnya atau pelaku Rhm (24) dan Rhn (20). Menurut korban, kejadiannya Rabu (20/01), sekitar pukul 14.00 WIB, di kamar rumah mereka. Selama ini, korban dan kedua pelaku memang berpisah dari ibu kandungnya (bercerai). Diduga usai nonton film biru melalui Hp, kedua pelaku masuk kamar Mulan. Disanalah, mereka tega menggarap tubuh adiknya sendiri. Bahkan, karena Mulan sempat berontak, keduanya yang diduga tak tahan menahan nafsu syahwat ini, berani memukul orang yang seharusnya mereka jaga itu. Mirisnya, keduanya bergantian menikmati tubuh molek adiknya, hingga korban kehilangan kesucian. ‘’Mereka sudah lima kali memerkosa aku. saat itu rumah sepi dan hanya ada kakak aku berdua itu di rumah sama aku. sementaro bapak pergi kerjo, ibu kan la idak tinggal di rumah lagi,” jelas korban didampingi bapaknya Rsl (50), ditemui wartawan usai melapor ke Siaga Ops Polda Sumsel, kemarin. Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini laporan masih dalam proses penyidikan penyidik dan kasusnya ditangani Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. “Pelaku bisa di jerat dengan pasal UU perlindungan anak,” jelas Djarod. #Utang Dibayar Kenikmatan Terpisah, Unit PPA Satreskrim Polresta Palembang, membekuk seorang tersangka pencabulan anak dibawah umur. Adalah Nasir (19), warga Perumnas Talang Kelapa, Blok III, Kecamatan Alang Alang Lebar, tersangka dimaksud. Ia ditangkap, karena telah menyetubuhi anak dibawah umur berinisial Id (16), yang berstatus pelajar SMA. Pencabulan itu terjadi Juni 2012 di kediaman tersangka. Awalnya korban disekap pelaku, karena tak membayar utang membeli Hp sebesar Rp 150 ribu. setelah kejadian itu, tersangka menghindar dan tak mau bertanggungjawab. Setelah diamankan di rumahnya, tersangka digiring ke Mapolresta Palembang. ‘’Aku setubuhi korban atas dasar suka sama suka. Karena korban bilang tidak sanggup bayar utang Hp pakai uang, jadi dibayar dengan tubuh dia. Tawaran itu idak aku tolak, hingga hubungan terlarang itu terjadi. Bahkan pas kami main, korban hanya diam saja, malah korban sambil main Hp,” ungkap Nasir. Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kasatreskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH, didampingi Kanit PPA Ipda Imelda Rahmat dan Kasubnit Aiptu Aswandi S, membenarkan penangkapan tersebut. ‘’Tersangka akan dijerat UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya. (day/adi)
|