Polda, Palembang Pos.- Unit I Indaksi Subdit II Pidek Ditreskrimsus Polda Sumsel, menggerebek toko dan tempat pengoplosan racun rumput (pestisida,red), Rabu (27/02), sekitar pukul 17.00 WIB. toko yang digerebek itu Toko Naya Jaya, Jalan Palembang-Jambi, Pasar Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Dari toko itu, petugas dipimpin Kompol Edwin Syahbana dan AKP Asep Sumpena, menyita barang bukti 76 jeriken isi 20 liter pestisida merk gramaxone, round up, see top, bio up, dengan total 1.520 liter atau sekitar 1,5 ton. Selain itu, juga disita 16 galon kosong, stiker palsu pestisida merk terkenal, 1 rol kawat segel, timah segel, peralatan segel dan alat pompa. Kemudian polisi juga mengamankan tersangka Marzuki (37), warga Palembang-Jambi, Pasar Sungai Lilin, Muba, selaku pemilik Toko Naya Jaya. Diduga toko dan gudang beroperasi sejak tahun 2010. sementara pestisida oplosan dipasarkan kepada para petani dikawasan Sungai Lilin, Muba. ‘’Sudah beroperasi sejak tahun 2010 lalu Pak. Saya bisa oplos dengan cara coba-coba, demi mencari keuntungan dan pelanggan sudah banyak saya tidak hafal. Segel dan merk tersebut saya beli, jumlahnya banyak, barang hanya dipasarkan dikawasan Sungai Lilin,” kata Marzuki, kemarin. Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Raja Hariono, melalui Kasubdit II Pidek AKBP Dewa Putu Gede Artha mengatakan, penggerebekan menindaklanjuti laporan masyarakat. ‘’Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni UU No 12 tahun 1992 tentang Sistim Budidaya Tanaman dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambahnya. (day)
|