PRABUMULIH - Empat orang pelaku penyebar selebaran black campaign (kampanye hitam) terhadap calon Wali Kota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM, ditangkap Satintelkam Polres Prabumulih dan Timses Cawako-Cawawako Ir Ridho Yahya-Andriansyah Fikri SH. Para tersangka diringkus kemarin (28/02), sekitar pukul 09.00 WIB, di tempat berbeda. Tiga dari empat tersangka merupakan karyawan PT JSI, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Polisi dan Lembaga Survei.
Ketiganya, Rahmad Junaidi (30), warga Jalan Pelita, Gang Kepura, Kelurahan Sidorami, Kecamatan Medan, Provinsi Sumatera Utara; Nurdin alias Kinoy (35), warga Jalan Kalibata Timur, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan; dan Hadiyasa Norman (28), warga Perum Metro Jalan Venus Timur, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Jakarta. Sementara seorang tersangka lainnya, Suryani alias Yani bin Bolah (47), Ketua RT 01, warga Perum Vina Sejahtera, Blok 5, RT 01/08, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dari keempatnya disita barang bukti tas koper hitam dan 6 kardus berisi puluhan ribu selebaran tentang black campaign, 3 Hp, laptop, bukti transfer serta mobil Daihatsu Xenia hitam Nopol BG 1169 PG. Belum diketahui pasti siapa yang memerintahkan keempat tersangka melakukan kampanye hitam tersebut. Namun, berdasarkan pengakuan awal dari keempatnya, mereka diperintahkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih. Sebenarnya, mengenai isu tentang pernikahan sirih Ir Ridho Yahya dengan salah seorang PNS Pemkot Prabumulih, sudah dilaporkan ke Posko Gakkumdu, oleh Ir Ridho Yahya melalui kuasa hukum pemenangannya. Saat diselidiki, Timses mendapati keberadaan para pelaku penyebar isu tersebut. Timses mengajak Satintelkam Polres Prabumulih melakukan penggerebekan. Pertama mereka menangkap Yani saat menurunkan 5 kardus berisi selebaran kampanye hitam di sebuah gudang di Jalan Jenderal Sudirman, depan SPBU Cambai, sekitar pukul 09.00 WIB. setelah dilakukan pengembangan, kembali ditangkap tiga tersangka lainnya di Hotel Grand City dan Hotel Nayora di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul. Kepada penyidik, Rahmad Junaidi mengaku dirinya diperintahkan oleh Popon Lingga Geni, Direktur PT JSI, untuk mendampingi salah satu calon Wako dan Wawako Prabumulih. Kapolres Prabumulih AKBP Yerry Oskag SIk, melalui Kabag Ops Kompol HT Sianturi, membenarkan tertangkapnya diduga pelaku penyebar selebaran isu black campaign. “Saat ini keempat pelaku telah kita amankan, dan kini masih menjalankan pemeriksaan intensif,” tukasnya. Dijelaskan Sianturi, berdasarkan pengakuan keempat pelaku, mereka diperintahkan PLG (nama diinisialkan,red), Direktur PT JSI. “Mengakunya disuruh oleh PLG untuk mendampingi salah satu pasangan Cawako dan Wawako. Jika terbukti, para tersangka akan dijerat pasal 310 ayat 2 KUHP tentang Pencemaran nama baik melalui tulisan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. Sedangkan calon Wako dan Wawako Prabumulih yang dikatakan keempat tersangka, belum dapat dikonfirmasi. Sebab, ponsel keduanya sedang tak aktif. Ketika wartawan mendatangi rumahnya, mantan pejabat di Kota Prabumulih itu, menurut salah seorang kerabatnya sedang keluar rumah. (abu)
|