MERDEKA - Titik parkir ilegal makin marak menjamur di Kota Palembang. Padahal titik parkir resmi hanya tercatat 529 titik. Akibatnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang harus kehilangan sekitar Rp 10 juta perhari dari kantung parkir ilegal. “Kebocoran titik parkir ini salah satu dipicu banyaknya permainan pemegang lahan,”
kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Dishub Kota Palembang Heriyanto melalui Kasubbag TU Hendratman. Hendratman menambahkan, pendapatan 529 titik parkir resmi perhari, berkisar Rp 14 juta. “Ya, kalau tidak ada parkir illegal bisa sampai Rp 24 juta perhari. Karena diperkirakan, parkir illegal tersebut bisa sampai Rp 10 juta perhari,” tambahnya. Hendratman mencontohkan, salah satunya parkir di PIM-PS dimana titik parkirnya adalah progresif. Namun, kebanyakan masyarakat rata-rata banyak memilih parkir di luar. “Sehingga parkir di luar tempat ini menjadi kecolongan dari setoran juru parkir," katanya, belum lama ini. Menurutnya, titik parkir ilegal ini marak beroperasi di malam hari. Wilayahnya sendiri menyebar antara lain Lemabang, Plaju dan Kertapati. "Kami terus melakukan pemantauan. Satu minggu kita terjunkan tim patroli pengawasan parkir ilegal 2 hingga 3 kali, walaupun belum terlalu intensif. Tapi bisa meredam makin menjamurnya parkir ilegal," ujarnya. Diakuinya, parkir ilegal ini jika tidak ditertibkan dari sekarang, dikhawatirkan akan terus bertambah. Terlebih, oknum juru parkir kerap memanfaatkan lahan parkir sebagai ajang bisnis. Karena dinilai kerap membuat kebijakan sendiri. Contohnya menaikan tarif parkir diatas ketentuan yang telah di atur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum penyelanggaraan transportasi parkir. "Dalam aturan perda itu, tarif parkir roda dua Rp 1000, kemudian roda empat Rp 2000. Tapi yang terjadi, jukir menaikan tarif parkir sendiri, misal motor Rp2000." katanya. Secara jelas, lanjutnya, hal ini diluar aturan yang telah ditetapkan. Masyarakat boleh menolak permintaan parkir tersebut, bahkan bila perlu meminta juru parkir itu menunjukan surat tugas. "Lebih bagusnya lagi, masyarakat melapor ke kita. Dan titik parkir yang menyalhi aturan itu bakal kita cabut karena menerapkan aturan diluar prosedur," kata dia. Untuk meminimalisir titik parkir ilegal ini, kedepan Dishub akan menambah titik parkir sekitar 100-200 titik. "Penambahannya akan dilakukan secara bertahap. Penambahan ini juga dimaksudkan untuk mengejar target retribusi tahun ini sebesar Rp 11,5 miliar," jelasnya. (ika)
|