SEBERANG ULU I – Taman Venue Softball kawasan Jakabaring Sport City (JSC), kerap dijadikan tempat mesum. Ulah pasangan kekasih ini, dimanfaatkan tersangka Ahmad Zaki (29), melakukan pemerasan. Bahkan, warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I ini, diduga sering melakukan aksi serupa. Terakhir, korbannya berinisial Zanuar A (20); dan pacarnya, mahasiswa, warga Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang. Karena perbuatan tersangka, korban dan pacarnya kehilangan Hp dan SIM. Tersangka sendiri dibekuk, Rabu (13/03), sekitar pukul 18.30 WIB, di JSC, Kecamatan SU I. Darinya disita barang bukti air softgun jenis revolver dengan 4 butir amunisi, 2 kunci leter T dan HT. Sebenarnya, Zaki sendiri merupakan satpam yang menjaga aset Venue Softball. Lalu, Zaki melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas keamanan, terus mendekati korban sedang pacaran. Korban biasanya ketakutan, karena pelaku mengaku sebagai polisi. Apalagi, mereka diduga tertangkap basah, saat melakukan perbuatan mesum. Akhirnya, tersangka merampas SIM dan ponsel korban, sebagai jaminan agar korban mencari uang tebusan. Tak terima perbuatan tersangka, korban melapor ke Mapolsekta SU I. Menerima laporan, anggota Polsekta SU I, langsung memburu tersangka. Tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan, sebelum digiring ke Mapolsekta SU I. ‘’Baru dua kali aku meras budak lagi mesum Pak, dapat duit Rp 200-300 ribu. Memang aku ngaku sebagai anggota, untuk nakut-nakuti korban bae,” jelas bapak dua anak ini. Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kapolsekta SU I Kompol M Hadi Wijaya ST, didampingi Kanit Reskrim Iptu Iwan Gunawan SH, membenarkan penangkapan polisi gadungan memeras pasangan mesum tersebut. ‘’Tersangka oknum satpam JSC. Ia akan dijerat pasal 365 dan 368 KUHP, serta kepemilikan air softgun tanpa izin resmi, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegasnya. (adi)
|