MUARA ENIM – Lagi-lagi, warga menggunakan uang palsu (upal) sebagai alat transaksi. Kali ini, Usman (35), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Muara Enim, memanfaatkan upal mencoba mencari peruntungan. Usman nekat menebus sepeda motor yang digadaikannya kepada Risman, warga Desa Tanjung Dalam, menggunakan upal. Namun, aksinya ketahuan, hingga Risman melaporkan kasusnya ke Mapolres Tanah Abang, sebelum akhirnya tersangka Usman diringkus. Uang untuk tebus gadaian motor itu Rp 3 juta. Dari uang itu, terdapat Rp 1,8 juta upal pecahan Rp 100 ribu. ’’Ada sekitar 18 lembar upal pecahan Rp 100 ribu,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Muhammad Aris, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Roni Romli, dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (21/03). Menurut Roni Romli, upal yang ditemukan palsu diketahui korban Risman, saat memeriksa uang hasil pembayaran dari Usman. “Tersangka membayar uang gadai motor itu malam hari, Rabu (20/03). Saat tahu ada upal, korban melapor ke Mapolsek. Kasusnya masih dalam penyidikan,” terangnya. Atas laporan itu, kata dia, tersangka ditangkap, berikut barang bukti upal yang sudah diterima korban. Tersangka mengaku uang itu diterima dari seorang warga berinsial Em (DPO), warga Desa Pandan, Kecamatan Talang Ubi. Namun, saksi Em membantah kalau upal itu berasal dari dia. Dari keterangan Em, uang yang berasal dari dia itu merupakan pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 1.500.000. Sedangkan uang yang diserahkan kepada korban, sebagian besar pecahan Rp 100.000, dan hanya 2 lembar pecahan Rp 50.000. (luk)
|