PALEMBANG - Sehubungan dengan selesainya rekapitulasi surat suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, tim advokasi pasangan Romi Herton-Harnojoyo (RH), Darmadi Djufri, tampaknya sudah siap-siap melakukan perlawanan hukum jika hasil pleno KPU hari ini RH kalah. Hanya saja, mereka masih akan menunggu hasil pleno hari ini.
Dikatakan Darmadi sesuai keputusan KPU, dan disetujui oleh semua pihak termasuk tim RH, bahwa berita acara yang diputuskan akan menjadi dasar bagi KPU dalam melakukan penetapan calon walikota dan wakil walikota terpilih. Namun lanjut Darmadi, keberatan yang disampaikan oleh tim RH dan yang lainnya juga harus menjadi bagian dari berita acara pleno di KPU Palembang. ”Jadi dalam sertifikasi hasil rekap tersebut, harus dicantumkan semua keberatan yang disampaikan oleh pasangan RH, termasuk hilangnya sejumlah suara tim RH di beberapa TPS. Serta adanya dugaan penggelembungan suara untuk calon no 3 di salah satu kecamatan,” ujar Darmadi. Dikatakan Darmadi, semua keberatan tersebut harus menjadi pertimbangan KPU dalam rapat pleno penetapan calon walikota-wakil walikota Palembang terpilih hari ini. “Apalagi, setelah dilakukan pengecekan dan penelitian ulang dari C1 KWK KPU ternyata memang ada beberapa TPS yang di C1 jumlahnya lebih besar, setelah dipindah ke D1 malah berkurang. Kita ingin, hasil rekap ini diakumulasikan dengan hasil rekap yang telah dilakukan PPK,” ujarnya. Apabila, semua kebaratan dan bukti-bukti yang telah disampaikan tim RH tidak diakomodir oleh KPU, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum. Karena menurutnya, KPU berhak untuk merubah hasil rapat pleno yang dilakukan ditingkat PPK apabila ditemukan kesalahan. Sementara itu timses SN Hamzah Sya’ban menyatakan sejuah ini rekap suara di KPU Palembang berjalan dengan baik. Termasuk soal keputusan KPU untuk menandatangani berita acara yang akan dijadikan dasar KKP dalam melakukan rapat pleno hari ini. Soal calon yang minta agar keberatannya diakomodir oleh KPU, sebagai sayarat penetapan walikota dan wakil walikota terpilih, Hamzah menyatakan tersebut tidak bisa dilakukan. ”Boleh-boleh saja ada yang keberatan dengan hasil rekap yang dilakukan PPK. Tetapi hal itu tidak bisa menjadi alasan bagi KPU untuk megubah hasil rapat pleno yang dilakukan PPK. Kalaupun ada keberatan, bisa dituangkan dalam formulir keberatan dan diajukan ke MK, bukan langsung merubah begitu saja,” tukasnya. (ati/del/dio/cr09) |