POLRESTA - Tersangka Mujur (25), warga RT 11, Pasar Sayangan, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, akhirnya ketiban sial. Setelah tujuh kali mencuri di Toko Plastik Setia Maju beralamat di Jalan Sayangan, Kecamatan IT I, akhirnya ia ditangkap Satintelkam Polresta Palembang dipimpin AKP Edi Asmari SH dan Bripka Aviv Sancoko SH.
Pria ini diringkus saat nongkrong bersama teman-temannya tak jauh dari rumahnya, Sabtu (13/04), sekitar pukul 14.30 WIB. Terbongkarnya identitas tersangka, setelah aksinya terekam kamera CCTV Toko. Dimana, ketika beraksi, tersangka hanya mengenakan celana dalam (CD), dengan harapan perbuatannya tak diketahui. Rupanya, saat mencuri itu, tersangka mengajak kedua adik kandungnya yang kini buron berinisial Mm; dan My. Modusnya, memanjat dinding toko, terus menjebol plafon dan masuk toko. Sementara kedua adiknya bertugas mengawasi situasi sekitar. Hasil aksinya sebanyak 7 kali ini, mulai dari uang hingga barang. Kepada polisi, tersangka Mujur mengaku sudah tujuh kali mencuri dan mendapat hasil yang berbeda-beda. ‘’Duit dari maling itu aku belike narkoba, aku malingnyo idak tentu. Kadang aku dewekan, kadang pulo samo adik-adik aku. Aku bagian ngambek barang, kalo duo adik aku itu ngawasi dari luar,” terang Mujur. Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kanit Intelkam AKP Edi Asmari SH, membenarkan penangkapan tersangka pencurian yang terekam CCTV tersebut. ‘’Kita tahu identitasnya, karena wajahnya terekam kamera CCTV Toko. Darinya kita amankan barang bukti uang tunai Rp 250 ribu dan Hp Nokia. Untuk kedua adiknya masih buron. Kasusnya akan diserahkan ke Satreskrim, guna pengusutan lebih lanjut,” tegasnya. (adi) |