PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, secara resmi menetapkan pasangan Ir H Sarimuda MT dan Nelly Rasdiana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terpilih. Penetapan pasangan nomor urut 3 ini sesuai dengan hasil rapat pleno yang dilakukan KPU, Minggu (14/04) kemarin. Ditemui usai rapat pleno di KPU, Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani, didampingi Sekretaris KPU Ratu Dewa mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno yang dituangkan dalam surat keputusan bernomor 35/KPts/KPU.Kota-006.435501/2013 tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang masa bakti 2013-2018,
maka KPU menetapkan pasangan H Sarimuda Mt-Nelly Rasdiana sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang periode 2013-2018. Selanjutnya, KPU memberikan waktu tiga hari kepada pasangan lain yang ingin menyatakan keberatannya terhadap hasil keputusan KPU tersebut. Apabila sampai batas waktu yang diberikan tidak ada yang mengajukan gugatan, maka KPU akan menyampaikan hasil kerja KPU ke DPRD Kota Palembang untuk ditindaklanjuti. “Namun, apabila ada pihak yang keberatan dan mengajukan gugatan ke MK, maka KPU akan menunggu tindak lanjut dari MK sampai ada keputusan tetap dari lembaga tersebut,” jelas Eftiyani. Eftiyani menambahkan, selama proses di MK berlangsung, KPU terus mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan pelantikan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Palembang terpilih. “Karena masa jabatan Wali Kota Palembang akan berakhir 21 Juli mendatang, maka terlepas ada tidaknya gugatan di MK, pelantikan wali kota terpilih akan dilakukan tanggal 21 Juli 2013,” tegasnya. Sementara itu pasangan Wali Kota Palembang Terpilih Sarimuda-Nelly, saat ditemui di kediamannya mengaku bersyukur dengan kemenangan yang diberikan kepadanya. “Saya sangat bersyukur atas rahmat yang telah diberikan kepada saya. Namun, saya tidak akan menggelar pesta rakyat atau semacamnya atas kemenangan ini. Karena saya tidak mau menyakiti pihak lain,” ujar Sarimuda. Selanjutnya Sarimuda mengajak seluruh masyarakat bersatu untuk membangun Palembang menjadi lebih baik. “Pilkada telah selesai, jangan ada lagi perbedaan, semuanya sama. Marilah kita membangun Palembang sesuai dengan visi dan misi kami," ujar Sarimuda. Ketika ditanyai mengenai Fakem (Forum Amal Kemanusiaan) yang dipimpinnya selama sembilan tahun terakhir, Sarimuda mengatakan Fakem akan tetap seperti fungsinya, namun pelayanannya akan ditingkatkan lagi. "Saat saya tidak terpilih saja Fakem masih berjalan. Apalagi saya terpilih, mungkin akan besar lagi," ujar Sarimuda sembari mengatakan akan melepaskan jabatannya sebagai ketua Fakem, dan menyerahkannya kepada yang lebih mampu. Disinggung soal program 100 harinya, Sarimuda mengatakan, dalam waktu dekat akan merealisasikan program Gertak Besar (Gerakan Bersama Bersihkan Saluran) serta pendataan untuk membuat kartu master. “Untuk program kerja 100 hari ini kita tidak akan membuat target khusus. Karena semua anggaran telah berjalan,” ujar Sarimuda yang didampingi Wakil Wali kota Palembang terpilih Nelly Rasdiana. Sebelumnya tim advokasi pasangan Nomor Urut 2, Romi Herton-Harnojoyo (PDI Perjuangan, PAN, PKS, PPP, dan partai kecil lainnya) menyampaikan beberapa catatan pelaksanaan dan sertifikat hasil perhitungan suara. Salah satunya, soal selisih 30 suara yang menjadi pengakuan saksi nomor urut 2, pasangan Romi Herton - Harnojoyo. Selisih 30 suara tersebut, setelah dilakukan pencocokan C1 KWK saksi pasangan nomor urut 2, Romi -Harno dengan C1 KWK printing KPU Kota Palembang, benar adanya. Itu terjadi di TPS 19, Kelurahan 20 Ilir D1, Kecamatan Ilir Timur (IT) I. Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani, melalui Humas Abdul Karim Nasution menjelaskan, keberatan-keberatan saksi nomor 2 di beberapa kecamatan, diakomodir dengan mencocokkan C1 milik saksi dan C1 milik KPU. Kemudian, D1 saksi dengan D1 KPU. Menurut Karim, setelah dicocokkan untuk 1 TPS di TPS 19, 20 Ilir D1, C1 KPU dengan saksi pasangan calon nomor 2 di TPS itu, sama. Seperti diketahui, selisih suara juga terjadi di 7 TPS lain. Diantaranya, Alang-alang Lebar (AAL), 20 Ilir, Plaju Ilir, dan Sukodadi. Semua itu, masuk dalam berita acara keberatan pasangan RH. Dihubungi via telepon, tim advokasi Romi Herton, H Ghandi Arius SH MH mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap KPU Palembang yang tidak menindaklanjuti keberatan yang diajukan. “Seharusnya keberatan kita segera ditindaklanjuti, tapi itu tidak dilakukan oleh KPU Palembang,” ucapnya. Mengenai gugatan ke MK, dia menuturkan akan dilakukan secepatnya. Mengenai materi gugatan itu tidak bisa dibocorkan. ‘’Kita akan melakukan gugatan pada Selasa atau paling lambat Rabu. Untuk materi gugatannya itu rahasia,” tandasnya. (del/ika/ati) |