POLDA - Setelah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dugaan korupsi dana bansos ormas OKU tahun 2008 yang diduga melibatkan Bupati OKU Yulius Nawawi, Wagub Sumsel H Eddy Yusuf orang nomor dua di Sumsel ini memenuhi panggilan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, kemarin (19/06). Eddy Yusuf kali ini diperksa sebagai saksi untuk
tersangka Bupati OKU Yulius Nawawi. Eddy sendiri sebelumnya telah ditetapkan juga sebagai tersangka. Pantauan Palembang Pos, Wagub Sumsel tiba di ruang Unit II Subdit III Tipikor pukul 08.00 WIB. Ia dicecar penyidik lebih kurang dengan 29 pertanyaan seputar dugaan adanya tandatangannya dari proposal kasus korupsi tersebut. Usai memberikan keterangan, Eddy Yusuf langsung bergegas pergi meninggalkan Mapolda Sumsel. Dia langsung masuk ke dalam mobil Kijang Kapsul silver saat akan dikonfirmasi. “Tanya langsung ke penyidik ya,” terangnya singkat seraya menuju kendaraannya. Terpisah, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Raja Hariono, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Eddy Yusuf, terkait kasus korupsi Bansos Ormas OKU 2008 itu. Eddy kali ini diperiksa dengan status sebagai saksi terhadap Yulius Nawawi. “Ya benar, tadi pagi diperiksa,” jelasnya singkat. Seperti diberitakan sebelumnya, pengguna anggaran yang diduga digunakan oleh Sekda, ternyata tidak mengacu pada aturan Bupati Nomor 3/2008 tentang bantuan sosial (bansos). Dari hasil audit investigasi badan pemeriksaan keuangan dan pembangunan (BPKP) provinsi Sumsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.960.001.420,11 (hampir 3 miliar). Lalu hasil laporan audit dari BPKP provinsi Sumsel, bernomor LHAI-5894/PW07/5/2010, tertanggal 30 september 2010 dilaporkan ke Polda Sumsel. Sementara untuk terdakwa bansos lainnya, Suprijadi Jazid (61), mantan Asisten III Pemkab OKU; Chairul Amri SE MSi (46), mantan Kabag Keuangan Setda OKU; Djanadi Sip (48), mantan Kasubag Anggaran Setda OKU; dan Akhyar Azazi SSos (49), mantan Bendahara Pengeluaran Setda OKU, telah divonis Majelis Hakim PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang. Begitupun mantan Sekda OKU Sjamsir Djalib (berkas terpisah); dan Sugeng, mantan Plt Kabag Perlengkapan dan Umum Pemkab OKU, juga sudah divonis. Mantan Sekda OKU divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan. Sedangkan untuk Sugeng, majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun) dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 453.704.902, subsider enam bulan penjara. Terdakwa Sugeng, yang divonis oleh Ketua majelis hakim H Ade Komarudin SH dengan lebih berat dari tuntutan jaksa langsung menyatakan menolak dan banding atas putusan tersebut. (day)
|