BANYUASIN - Penanganan kasus dugaan korupsi cetak sawah di Banyuasin memasuki babak baru. Penyidik Unit Pidkor Polres Banyuasin, menyeret oknum PNS Distanak berinisial H, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (20/06). Kapolres Banyuasin AKBP Ahmad Ikhsan mengatakan, PNS Distanak berinisial H ditetapkan sebagai
tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan 34 saksi, diantaranya dari gabungan kelompok tani, PNS Distanak, BPKP, Kementerian Pertanian pusat, Kementerian keuangan dan tiga saksi ahli. Hasilnya memang mengarah adanya dugaan merugikan negara yang melibatkan tersangka. "Berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan Rp 3,32 M dan tersangka diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Setelah diperiksa tersangka akan langsung kita tahan," jelas Ikhsan, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rajikin SH MH, kemarin. Tersangka terancam pasal pasal 2, 3, 8, dan 12e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun pihak kepolisian enggan menjelaskan kepada wartawan, apa peran tersangka hingga diseret sebagai tersangka. "Yang jelas, tersangka diduga terlibat, tapi kami tidak bisa menjelaskan secara detil apa peran dia, takutnya menghambat penyidikan," katanya. Kasus dugaan korupsi Cetak Sawah ini telah masuk tahap penyidikan Tipikor Polres Banyuasin sejak Maret lalu. Namun baru ada tersangka, setelah maraknya demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang mendesak polisi segera menuntaskan kasus pencurian uang rakyat itu. "Penetapan sebagai tersangka tidak ada hubungannya dengan tuntuan demonstrasi. Polisi bertindak berdasarkan prosedur yang mengacu pada hasil penyidikan. Polisi tidak bertindak di bawah intervensi pihak manapun," tegasnya. Berdasarkan pantauan koran ini, tersangka dicecar sejumlah pertanyaan selama sembilan jam, dari pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB. Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, anggaran proyek perluasan areal tanaman pangan (cetak sawah baru) di Distanak Banyuasin, diduga disunat dan tidak sesuai dengan peruntukan. Anggaran proyek ini berasal dari APBN program Bansos tahun anggaran 2012 sebesar Rp 18 Miliar, yang digunakan untuk cetak sawah di sembilan desa dalam Kecamatan Pulau Rimau, dengan luas 1.800 hektar. (far)
|