Monday, 21 May 2012 17:03 |
Lubuklinggau, Palembang Pos.- Sebelum penyerahan Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilukada (DP4) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lubuklinggau, 8 camat diajak rapat koordinasi (Rakor) bareng. Rencananya, rakor terkait pemuktahiran data dilakukan selama 4 hari termasuk perjalanan mulai 21 hingga 24 Mei 2012, di KPU Pusat. Hal itu dibenarkan Ketua KPUD Lubuklinggau, Umar Zipin Marbe, melalui dua anggota KPU lain, Efriadi Suhendri dan Topandri, kepada Palembang Pos, kemarin. Menurut Efriadi, 8 camat di Lubuklinggau itu sengaja dilibatkan dalam rakor agar camat memahami pemuktahiran data nanti. Sebab jumlah pemilih akan banyak perubahan dari DP4 yang diserahkan. “Kita belajar dari pengalaman. Kita ingin meminimalisir persoalan yang bakal muncul terkait data pemilih nanti,” ungkapnya. Ditambahkan Topandri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), menetapkan DP4 berdasarkan data penduduk per 30 April 2012. Sementara menurut aturan, pemilih yang dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah penduduk minimal 6 bulan sudah berdomisili ditempatnya memilih. “Sesuai tahapan DPS ditetapkan 21 Juni, artinya penduduk yang dapat menggunakan hak suaranya yang sudah berdomisili di Lubuklinggau minimal per 21 Januari 2012, sesuai ketentuan mereka yang tercatat 31 April tidak berhak memilih,” jelas Topandri. (yat)
|