Lahat, Palembang Pos.- Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel, terkait larangan angkutan batubara beroperasi di jalan umum, terus menimbulkan pro dan kontra. Bahkan, surat yang harusnya diberlakukan 1 April lalu, kembali molor. Sehingga seluruh aktifitas angkutan batubara dengan mobil bermuatan maksimal 12 ton, tetap beroperasi. Menariknya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin, kembali memperpanjang SE tersebut, hingga November mendatang. “Jadi kita perpanjang hingga November. Setelah itu tidak peduli lagi, seluruh aktifitas di jalan umum harus dihentikan,” tegas Alex, usai menghadiri rapat paripurna istimewa HUT ke-143 Kabupaten Lahat, di gedung DPRD Lahat, kemarin. Dia menyatakan, perpanjangan waktu beroperasinya angkutan batubara di jalan umum, atas pertimbangan masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan jalan khusus angkutan batubara. Disinggung jika Pemprov Sumsel menghentikan aktifitas angkutan batubara, yang dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja cukup besar? “Kerugian lebih besar dari tenaga kerja mengalami PHK. Sampai saat ini kerusakan jalan sangat besar. Dampak buruk bagi warga sepanjang jalan yang dilintasi juga tidak kalah penting. Termasuk pengguna jalan ikut terkena imbas dari aktifitas angkutan batubara ini,” ungkap Alex. Namun, Pemprov Sumsel tetap memberikan tenggang waktu, dengan jalan penyelesaian, tetap memperbolehkan kendaraan jenis truk beroperasi. Selanjutnya, setelah jalur khusus selesai, dipersilakan seluruh aktifitas dipindahkan. “Dinas Perhubungan Provinsi harus berkoordinasi dengan kabupaten atau kota, untuk melakukan pengawasan. Kalau jalan khusus telah selesai, mau truk sebesar apa silakan,” pungkasnya. (cr05)
|