Warga Rebut Paksa Lahan
INDRALAYA - Ratusan warga Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang semula melakukan aksi demo, Senin (21/5), melakukan pemblokiran jalan dengan memasang portal di 3 titik strategis jalan menuju perusahaan gula PTPN VII Cinta Manis, Desa Ketiau Kecamatan Lebuk Keliat. Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan untuk merebut kembali lahan mereka yang dikuasai perusahaan sekitar 30 tahun silam. Otomatis aktivitas perusahaan yang sedang melakukan penggilingan tebu lumpuh total. Sebab, puluhan truk yang biasa mengangkut batang tebu dari lokasi perkebunan menuju pabrik PTPN VII Cinta Manis tidak bisa melintas. Selain itu, warga juga memasang tenda ditengah jalan serta melakukan pematokan lahan sekitar 2.500 hektare yang sekarang ditanami tebu. Hasil pemantauan, pemblokiran jalan yang dibarengi pemasangan portal berupa pipa itu dilakukan dikawasan work shop rayon III Desa Sribandung atau arah menuju pabrik. Fortal lain juga dipasang di tengah jalan menuju Desa Betung dengan menggali lobang sedalam satu meter menggunakan eksavator. Dengan pemasangan portal itu, semua kenderaan roda empat tidak bisa melintas, termasuk truk perusahaan yang mengangkut batang tebu. Disamping itu, warga juga melakukan pembakaran ban bekas, sehingga dari kejauhan terlihat seperti lahan tebu yang terbakar. Warga berjanji akan terus melakukan portal sampai PTPN VII mau menyerahkan lahan mereka. Bahkan warga juga mendesak perusahaan agar segera memanen tebu karena akan ditanami pohon pisang oleh masyarakat. Koordinator Gabungan Petani Sribandung Bersatu (GPSB) Abdul Muis yang ditemui mengatakan, tujuan pemasangan portal sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang telah mencaplok lahan sejak 1982 silam. “Kini saatnya kami harus bangkit untuk mengambil kembali lahan yang telah dikuasai Cinta Manis,” ujar Abdul Muis. Menurut Muis, lahan yang dicaplok perusahaan pabrik gula itu sekitar 2.500 hektare yang merupakan milik masyarakat. “Memang sebagian kecil warga yang mempunyai lahan pernah diganti rugi tapi tidak sesuai harga. Bahkan sebagian besar warga justru tidak diganti rugi dengan alasan tidak punya surat. Pada hal sejak zaman nenek moyang, warga sudah mengusahakan lahan tersebut,”ujarnya. Sementara Anggota DPRD Sumsel, Rusdi Tahar mengatakan, sejak lahan warga di caplok, masyarakat Desa Sribandung yang kehidupannya tergantung hasil perkebunan menjadi miskin. “Mereka hanya menjadi buruh di perusahaan pabrik gula itu dengan upah sangat minim. Oleh sebab itu, sudah saatnya PTPN VII Cinta Manis hengkang dari Bumi Caram Seguguk ini dan lahan itu dikembalikan ke masyarakat yang berhak,” ujar Rusdi Tahar. Seorang warga Sribandung bernama Adnan (58) yang mengaku memilik lahan 3 hektare, hanya bisa meratapi nasibnya sejak investor PTPN VII Cinta Manis berkuasa di wilayahnya. “Kami dulu dipaksa harus menjual lahan dengan harga murah. Sebab jika tak dituruti akan ditangkap. Akhirnya sebagian besar warga ketakutan dan terpaksa merelakan lahannya diambil,” kenangnya. Aksi pemblokiran jalan masih dalam kawalan ketat aparat keamanan Polres OI yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Yuskar Efendi dan Kapolsek Tanjung Batu AKP Edhie Suratno. Namun petugas berharap aksi warga tidak menimbulkan anarkis dan pelanggaran hukum lainnya. Sementara dari perusahaan hanya terlihat memantau dari kejauhan, namun belum dapat memberikan keterangan.(din)
|