Lahat, Palembang Pos,–
Tekad agar birokrasi bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), terus dilakukan. Sebanyak 8.348 PNS lingkungan Pemkab Lahat, diwajibkan menandatangani fakta integritas bebas KKN.
Pernyataan seluruh PNS ini harus tuntas paling lambat 28 Maret mendatang. “Tidak ada alasan bagi PNS lingkungan Pemkab Lahat menolak menandatangi fakta integritas ini,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Lahat Drs Bakti Riansyah SH, ditemui usai penadatangan fakta integritas, oleh 10 pejabat lingkungan Pemkab Lahat, di halaman Kantor Bupati Lahat, kemarin. Menurutnya, tujuan fakta integritas tidak lain guna memperkuat komitmen bersama, dalam hal mencegah dan memberantas KKN, di Kabupaten Lahat. Sehingga tubuh keterbukaan, kejujuran, dan memperlancar tugas yang berkualitas, efektif, efesien, dan akuntabel, dalam birokrasi Kabupaten Lahat. “Pemerintah dan masyarakat yang mandiri, bertanggungjawab, dan bermartabat, ini yang kita utamakan,” ujar Bakti. Usai penandatangan pejabat eselon II dan III, juga mengikutsertakan empat forum pemantau independen, dengan unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, penandatanganan dilanjutkan ke seluruh PNS lingkungan Pemkab Lahat, tanpa terkecuali. Bagi forum pemantau indefenden, dapat memantau dan mengawasi poin fakta integritas, yakni bebas dari KKN. Bahkan, setiap PNS yang terbukti melakukan KKN, siap disanksi tegas. Sementara, Bupati Lahat H Saifudin Aswari Rivai SE mengungkapkan, fakta integritas yang wajib ditandatangi PNS itu, harus menjadi pedoman dalam melaksanakan kewajibannya, sebagai abdi negara. Sehingga dapat bertanggungjawab kepada diri sendiri dan masyarakat. “Ini komitmen apakah PNS siap tidak melakukan KKN. Karena dalam fakta integritas ini bila melakukan pelanggaran akan disanksi tegas,” pungkas Aswari. (cr05)
|