PT SE Belum Kantongi Izin |
|
|
|
Tuesday, 22 May 2012 17:01 |
Muara Enim, Palembang Pos,- Meski PT Supremi Energi (PT SE), telah melakukan survei untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga geothermal (panas bumi) Rantau Dedap, di kawasan hutan lindung Bukit Jambul, Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu, ternyata perusahaan itu belum mengantongi izin prinsip maupun izin pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehutanan RI. ”Memang benar PT Supremi Energi belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelas Kepala Dinas Kehutanan Muara Enim, Rustam Efendi melalui Kabid Penata Gunaan Hutan, Ahmad Mirza ketika dikonfirmasi. Sesuai surat tembusan yang diterima Dinas Kehutanan Muara Enim, bahwa perusahaan tersebut sudah mengajukan permohonan izin pinjam pakai hutan ke Menteri Kehutanan RI. Surat permohonan diajukan pada Februari 2012. Kemudian perusahaan itu telah mendapatkan rekomendasi dari bupati. ”Sesuai surat tembusan yang disampaikan PT SE, permohonan izin pinjam pakai hutan yang diajukan ke Menteri Kehutanan seluas 114 hektare,” jelasnya. Lahan itu berada dikawasan hutan lindung Bukit Jambul Gunung Patah berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam. ”Jika melihat luas lahan yang dibutuhkan, lebih mendominasi berada di wilayah Muara Enim,” jelasnya. (luk)
|