KELIMA terdakwa kasus dugaan pengrusakan kotak suara di Kel. Kebun Bunga, saat Pilwako Palembang, bulan April lalu, bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim PN Klas IA Khusus Palembang diketuai Martahan Pasaribu SH MH, memvonis bebas kelimanya. Alasannya, karena kelimanya tak terbukti melakukan pidana, melainkan hanya kesalahan prosedural.
Para terdakwa itu, Rahman Saleh bin M Muzakir (52), warga Jalan Kebun Bunga, RT 14/04, Kelurahan Kebun Bunga; M Rahum bin Imron (40), warga Lorong Ketapang, RT 01/01, Kelurahan Kebun Bunga; Sugiono SPd bin Darmono (45), warga Jalan Tanjung Api Api, Lorong Bambu Kuning, RT 63/11, Kelurahan Kebun Bunga; Imron Rosadi bin Muhammad (39), warga Villa Sukarami Permai, Blok C 20, RT 59/01, Kelurahan Kebun Bunga; dan Ahmad Fauzi bin Kiagus Nungcik (49), warga Komplek Sukarami Indah, Blok D2, Kelurahan Kebun Bunga. "Berdasarkan fakta persidangan dan musyawarah kami, menyatakan kelima terdakwa bebas murni dan tidak terbukti melakukan tindakan pengrusakan kotak suara," ungkap majelis hakim saat membacakan amar putusan, pada sidang yang digelar kemarin (30/07). Putusan itu tentu lebih ringan dari tuntutan JPU Iskandarsyah Alam SH; Amelda SH; dan Ursula Dewi SH MH, yang menuntut para terdakwa lima bulan dan empat bulan kurungan. Atas vonis itu, JPU masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut. Sementara penasehat hukum para terdakwa yaitu advokat Zulkarnain SH; dan Yudi Wahyudi SH mengatakan, sangat lega atas putusan yang diberikan hakim. ‘’Bebas memang putusan yang tepat, mengingat apa yang dilakukan klien kami bukanlah tindak pidana," ungkapnya. Setelah memutuskan kasusnya, sidang ditutup majelis hakim. Terungkap di persidangan, tindakan tersebut dilakukan para terdakwa Minggu (07/04), sekitar pukul 19.30 WIB, di Kantor Kelurahan Kebun Bunga. Dimana kotak suara yang dalam keadaan tersegel dibawa ke ruang sekretariat PPS. Terdakwa I yang merupakan ketua PPS Kebun Bunga, bersama keempat terdakwa lainnya yang juga ketua KPPS dan anggota PPS Kebun Bunga, mengambil anak kunci gembok yang ada di atas meja. (vot)
|