ANGKATAN 45 - Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) parcel dan makanan di 45 titik meliputi pasar dan minimarket dan mall. Dalam razia tersebut, ditemukan produk susu, makanan bayi dan snack (makanan anak-anak)
yang sudah kedaluwarsa. Produk makanan ini dijual dibeberapa toko di Pasar KM 5. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Anton Suwindro mengatakan, sidak yang dilakukannya bersama tim terkait bukan untuk mencari kesalahan. Melainkan untuk melindungi konsumen. Berdasarkan monitoring yang dilakukan di beberapa titik, ditemukan produk susu, makanan bayi dan snack yang sudah kadarluasa. “Kita sangat menyayangkan masih dijualnya makanan yang sudah kedaluwarsa,” ujarnya, ketika melakukan sidak di Carrefour, Rabu (31/7). Lebih lanjut dia menjelaskan, produk kedaluwarsa tersebut ditemukan dibeberapa toko di Pasar KM 5. Padahal, pihaknya sudah setiap tahun melakukan sidak makanan untuk memberikan peringatakan agar pedagang tidak menjual makanan kadarluasa. “Setiap tahun kita selalu memberikan imbauan. Tapi ternyata masih ada yang menjual produk kadarluasa. Ini selalu terjadi sejak 3 tahun terakhir,” ucap Anton. Oleh karena itu, lanjut Anton, pihaknya akan mengecek arsip lama untuk melihat apakah toko yang menjual makanan kedaluwarsa tersebut merupakan oknum pedagang yang sama. “Jika pedagang yang menjual makanan kedaluwarsa tesebut adalah pedagang yang sama pada tahun sebelumnya, maka kita akan bicarakan hal ini kepada Disperindag dan BPOM untuk memberikan sanksi kepada toko tersebut. Jelas ada sanksinya, bisa pencabutan izin SIUP,” tegas dia. Anton mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih teliti membeli makanan. Jangan dilihat dari bentuknya yang bagus saja, tapi juga harus dilihat tanggal kadarluasanya. “Menjelang lebaran ini, biasanya masyarakat berlomba-lomba membeli makanan tanpa melihat tanggal kadarluasanya. Padahal itu yang penting,” bebernya. Ketika ditanya parcel dan produk yang dijual di Carrefour, Anton mengungkapkan, tidak ditemukan produk kedaluwarsa baik untuk parcel, makanan kering, makanan olahan dan daging. “Kita setiap tahun memeriksa makanan yang dijual di Carrefour, memang tidak ditemukan makanan kedaluwarsa. Kita berharap tindakan ini diikuti oleh pedagang lain. Karena menyangkut kredibilitas mereka,” tuturnya, seraya menambahkan sidak ini dilakukan selama 2 hari sejak Selasa (30/7). Sementara itu, anggota tim sidak M Yamin menambahkan, sidak ini dilakukan di 45 titik di Kota Palembang dengan dibagi menjadi 3 wilayah Seberang Ulu , KM 12 dan pusat kota. Sidak dibagi menjadi tiga tim yakni Dinkes, Disperindag dan Pol PP. “Sidak ini berdasarkan SK Wali Kota Palembang agar dilakukan pengawasan terhadap produk yang dijual para pedagang,” tandasnya. (ati)
|