A RIVAI - Terdakwa dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung 16 Sekolah Dasar (SD) rusak berat dan meubeler, dengan total kerugian negara Rp 318 juta, Yose Erfan bin Harmonis (35), terancam pidana 20 tahun penjara. Pasalnya, PNS Disdik OKU, warga Perum Villa Dago, Blok J, Kecamatan Baturaja Timur, OKU ini, dijerat JPU Depati Herlambang SH,
dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 12 huruf (e), jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi; jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim diketuai RA Suharni SH, pada persidangan yang digelar di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, kemarin (31/07). Sementara terdakwa selama persidangan didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Sejahtera Palembang, Advokat Romaita SH dan Harma Ellen SH. Menurut kedua pengacara ini, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan JPU. Pihaknya mengutamakan azas praduga tak bersalah, apalagi belum ada putusan Majelis Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas terdakwa. ‘’Kita akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa,” ungkapnya. Ketua Majelis Hakim RA Suharni mengungkapkan, bahwasanya sidang digelar ini merupakan sidang perdana. Sehngga masih panjang proses hukum yang harus dijalani terdakwa. Bahkan sidang akan diskor hingga 26 Agustus mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ‘’Berhubung lebaran sudah dekat, dan tidak mungkin dilaksanakan sidang, maka sidang akan kembali digelar tanggal 26 Agustus mendatang,” tegasnya. Sekadar mengingatkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama dengan M Ruasadin (berkas terpisah,red), dengan menggunakan dana APBD OKU tanggal 1 Juni 2012, untuk program rehabilitasi 16 SD yang mengalami rusak berat, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar. Namun pada realisasi dan hasil evaluasi yang dilakukan Dinas PU CK, Pengairan dan Tata Ruang, ada perbedaan volume antara hasil kerjaan dengan RAB. Yakni kelebihan daripada terpasang pemasangan rangka baja sebanyak 122,65 meter persegi; dan terjadi kekurangan volume sekitar 7,78 meter untuk risplang. Dari hasil audit yang dilakukan BPKP Sumsel, terdapat kerugian negara sebesar Rp 318.974.948,64. (vot) |