PALEMBANG - Jumlah perkara perceraian suami istri di Palembang di tahun 2012 ini, makin meningkat. Dalam 4 bulan tepatnya hingga April 2012, tercatat sudah ada 700 perkara cerai yang masuk ke pengadilan agama Palembang. Faktor ekonomi dan perselingkuhan ternyata menjadi faktor utama perceraian sebuah rumah tangga. Biasanya, salah satu pihak baik istri maupun suami tidak
menerima kenyataan ini dan memilih untuk berpisah dari pasangan mereka. Pelaku perceraianpun sebagian besar dari masyarakat umum, dan tidak kurang dari 3 persen datang dari kalangan PNS/TNI/Polri. Berdasarkan data yang dihimpun koran ini dari Pengadilan Agama (PA) Kota Palembang, tingkat perceraian di Kota Palembang mengalami peningkatan sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya, 2011. Per April 2012 saja, PA Kota Palembang menerima kurang lebih 700 perkara gugatan cerai. Angka ini lebih tinggi dari April 2011 yang hanya 494 perkara perceraian. “Sekitar 70 persen yang mengajukan gugatan cerai itu dilakukan wanita atau istri, sedangkan 30 persen dilakukan pria atau suami. Memang berbagai macam alasan mereka mengajukan gugatan cerai, namun sebelum masuk materi sidang kedua belah pihak selalu kita mediasi terlebih dahulu,” ungkap Humas PA Kota Palembang, HM Syukri, kepada koran ini diruang kerjanya, kemarin. Ditambahkan pria berkumis tebal ini, selain faktor ekonomi dan perselingkuhan ternyata yang memicu perceraian pasangan suami istri adalah adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keterlibatan narkoba dan lain-lain. Yang mengejutkan, pelaku perceraianpun ternyata adapula dari mereka yang berusia 50an tahun ke atas. “Memang kalau seorang suami yang mengajukan gugatan cerai terkadang alasan yang dikemukakan kurang jelas. Mereka hanya mengatakan sudah tidak ada kecocokan dengan istrinya,” paparnya. Sementara dari sisi usia, lanjut dia, kebanyakan di usia produktif sekitar 30-40 tahun. “Namun, tidak sedikit juga pelaku perceraian dari mereka yang telah berusia 50an tahun,” pungkasnya.(ety)
Perkara Perceraian di Palembang
- Hingga April 2012 sudah lebih 700 perkara gugatan cerai yang masuk ke pengadilan agama. - Kebanyakan dipicu oleh factor ekonomi, selingkuh, KDRT, Narkoba dll - 70 persen gugatan cerai dilakukan oleh istri/wanita. - |