Tuesday, 29 May 2012 15:41 |
Palembang, Palembang Pos.- Penerbangan yang mengalami delay (keterlambatan) lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan yang telah berlaku per 1 Januari 2012 lalu. "Sudah berlaku dan ini kita akan terapkan dan sudah dikoordinasikan kepada semua maskapai yang ada di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II. Kita selalu membantu untuk mensuport agar dapat terlaksana,” Manager Operasional PT Angkasa Pura II, Iskandar Hamid. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, pada 8 Agustus 2011 telah diteken Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Dimana, salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam membayar ganti rugi Rp 300 ribu kepada penumpang. Peraturan itu berlaku 3 bulan setelah ditandatangani. Namun Permenhub yang sejatinya mulai dilaksanakan pada November 2011 ini akhirnya ditunda sampai Januari 2012. ”Bukan hanya terlambat empat jam. Yang mengalami delay selama beberapa menit pun masih harus menerapkan kompensasi, yakni memberikan snack dan minuman. Terlambat satu jam, maka harus memberikan makan siang atau malam, sementara empat jam harus ganti rugi Rp 300 ribu,” jelasnya. Mengenai bentuknya, masing-masing airline sudah bekerja sama dengan asuransi membuat SOP bagaimana tata cara pembayarannya. ”Karena masing-masing kota tidak mungkin semua disiapkan uang, itu teknis di airline masing-masing, mungkin saja ada yang berupa voucher dan sebagainya. Kita berharap penumpang yang mengalami delay harus melaporkan ke petugas sehingga dapat langsung kami tangani tanpa adanya tindakan anarkis atau sebagainya,” imbaunya. (nik)
|