1 Bangunan Liar Dibongkar
Kertapati, Palembang Pos.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang akhirnya menyegel tiga Rumah Makan (RM) di Kawasan Kertapati, Jalan Jenderal Sudirman serta di Jalan MP Mangkunegara (Simpang BLK). Pasalnya, rumah makan tersebut tidak membayar (ngemplang, red) pajak restoran. Ketiga RM yang disegel lanjutnya yakni, Rumah Makan Omega Raya di Jalan KH Wahid Hasyim 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu dengan tunggakan Rp7 juta, Rumah Makan Simpang Tigo di Simpang BLK tunggakan pajak sekitar Rp9 juta dan Warung Sate Sido Mampir di Jalan Jendral Sudirman Simpang Sekip Palembang dengan tunggakan Rp 14 juta. Ketiga RM tersebut, tak membayar pajak selama tiga tahun. “Sudah tiga kali diberi peringatan, terakhir kita peringatkan tiga minggu lalu, namun belum ada itikad untuk membayar dari pihak rumah makan ini. Dari ketiganya total tunggakan mencapai Rp 30 juta,” kata Kepala Bidang Penagihan Dan Pembukuan Dispenda Kota Palembang, Darwin Hasan, disela-sela penyegelan yang dilakukan Pol PP dan Dispenda Kota Palembang, kemarin (30/5). Menurut Darwin, tahun lalu ada 5 rumah makan yang menunggak pajak dan disegel. “Yang menunggak kena denda 2 persen perbulan. Maksimal selama 24 bulan, dengan denda perbulan 2 persen,” katanya, seraya mengatakan ada 800 restoran permanen dan 300 restoran non permanen atau emperan. Selain ketiga rumah makan tersebut, lanjut Darwin, masih banyak rumah makan lain yang belum melunasi pembayaran pajak. “Tapi bedanya pengelola rumah makan ini tetap mengangsur, sehingga dapat ditolerir,” ujar dia, enggan merinci nama-nama restoran yang belum melunasi pajak tersebut. Sementara Sekretaris Pol PP Kota Palembang M Sabar, mengatakan, penyegelan dan penutupan yang dilakukan pihaknya hanya bersifat sementara. Setelah dilakukan pelunasan pajak, pihaknya akan kembali membuka segel. “Penyegelan ini hanya bersifat sementara, setelah pemilik rumah makan melakukan pelunasan tagihan pajak, maka segel akan kita buka lagi. Tapi jangan coba-coba membuka segel ini tanpa ijin karena akan di sangsi pidana,”tegas Sabar. Ia menambahkan, selain penyegelan yang dilakukan pihaknya juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan dan gubuk liar yang berada di daerah milik jalan (DMJ), seperti di kawasan Kertapati dan Kawasan Jalan Rajawali. “Bangunan liar yang berada didepan Rumah Makan Nasi Goreng Gila di Jalan KH Wahid Hasyim, ini sudah berdiri satu tahun lebih. Sebelumnya ini juga sudah kita peringatkan. Selain ini, dua gubuk liar di jalan Rajawali juga kita lakukan pembongkaran,” pungkasnya. Sementara Amrizal (45) Pemilik Rumah Makan Omega Raya mengakui, sudah menerima surat peringatan dari Dispenda Palembang. Namun, ia belum membayar pajak lantaran rumah makan dikelolanya sangat sepi. “Gimana mau bayar, jualan saja sepi, lagi pula saya ini hanya meneruskan usaha pemilik rumah makan sebelum saya,” ucapnya. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Palembang Pos, hingga kemarin sore tenyata tiga pemilik rumah makan yang telah disegel ini langsung membayar pajak di kantor Dispenda Kota Palembang. “Iya, sore kemarin pengelola sudah membayar pajaknya. Sesuai dengan janji dari pihak Pol PP dan Dispenda, maka setelah ada pelunasan pembayaran pajak restoran, segel akan dibuka dan pemilik rumah makan dapat kembali beroperasi,” tukas Sabar. (cr03)
|