LINGGAU - Sempat buron selama 1,5 tahun, akhirnya terpidana kasus korupsi Dana Operasional Sekretariat Daerah Musi Rawas (Daops Setda Mura) 2004, senilai Rp 1,8 miliar, Ibnu Amin, berhasil dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Klas IIA Lubuklinggau. Mantan bupati Mura ini, ditempatkan bersama terpidana lainnya di Blok Dahlia, kamar nomor 1,
Selasa (10/09), sekitar pukul 11.00 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Kuntadi; didampingi Kasi Pidsus Andri M, dijumpai Palembang Pos kemarin, menyatakan eksekusi terhadap Ibnu Amin, dilakukan setelah Tim Khusus Satuan Petugas (Timsus Satgas) Intel Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil mengamankan mantan Bupati Mura itu di kediamannya, Jalan Georgia TB3 No 9, Cibubur, Jawa Barat, Senin (09/09), sekitar pukul 22.00 WIB. “Berawal ketika, ada berita dari kejagung menyatakan bahwa orang yang kita cari keberadaannya sudah terkunci, pelaksanaannya menunggu tim eksekutor untuk bergabung,” ungkap Kajari. Dari berita yang diterima dari kejagung tersebut, lanjut Kajari, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menyusun perencanaan, melakukan pembagian tugas. Dalam perencanaan tersebut dibagi dua tim, masing-masing tim yang berangkat ke Jakarta dan tim pendukung. “Tim yang berangkat ke Jakarta dipimpin langsung Kasi Pidsus dengan anggota dua Jaksa, Faisal Basni dan Abu Nawas, naik pesawat dari Bengkulu, dengan jadwal keberangkatan sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkapnya. Sementara itu, lanjut Kajari, Timsus Satgas Kejagung, terus bergerak dan mengamankan Ibnu Amin dari kediamannya. Sekitar pukul 22.30 WIB, Ibnu Amin dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tim eksekutor. Tim yang berangkat dari Lubuklinggau, kemudian selanjutnya, tambah kajari, tim eksekutor dari Lubuklinggau, diminta langsung ke Rutan Salemba, untuk mengecek dan mengidentifikasi apakah yang diamankan memang Ibnu Amin yang menjadi DPO Kejari Lubuklinggau atau bukan. “Setibanya di Rutan Salemba, ternyata benar yang diamankan orang yang kita cari. Setelah koordinasi kita langsung melengkapi adminitrasi serah terima dan pengamanan dari kejagung,” jelasnya. Selanjutnya, Selasa (10/09) dinihari, tim eksekutor bergerak ke bandara dan naik pesawat penerbangan pertama sekitar pukul 06.30 WIB. Tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu, sekitar pukul 07.30 WIB. Disini, Kajari bersama tim pendukung sudah menunggu untuk menjemput tim eksekuor bersama terpidana kasus korupsi Daops tersebut. Tiba di Lubuklinggau, sekitar pukul 11.00 WIB, Ibnu Amin langsung diantar ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Kemudian dilakukan serah terima dengan menandatangani Berita Acara (BA) serah terima. “Kita tidak mau mengambil resiko dengan mengamankan terpidana berlama-lama di tempat kita. Karena itu, begitu tiba di Lubuklinggau langsung kita serahkan ke Lapas,” tegas Kajari. Sementara Kasi Pidsus Andri M mengaku, Ibnu Amin sangat kooperatif. ‘’Dia orangnya kooperatif, beliau juga sepertinya sudah siap. Bahkan menurutnya, sebenarnya dia sudah mau menyerahkan diri, namun masih menunggu waktu yang tepat. Tetapi sebelum menyerahkan diri, dia sudah keburu ditangkap,” ungkapnya. Sedangkan Kasi Pidum Oktafiansyah menerangkan, ada beberapa perubahan terhadap Ibnu Amin, dibandingkan sebelumnya. ‘’Sekarang dia lebih kurus dan berjenggot. Kalau dulu sedikit lebih gemuk dan tidak berjengot. Selebihnya tidak ada perubahan yang mencolok, ya paling-paling perubahan karena usia, seperti rambut sudah banyak yang putih,” terangnya. Sementara Kalapas Lubuklinggau Fernando Kloer; melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Kasi Binadik) Junaidi, membenarkan pihaknya sudah menerima terpidana dari Kejari Lubuklinggau. “Tidak ada keistimewaan bagi Ibnu Amin. Dia ditempatkan dengan terpidana lainnya di Blok Dahlia No1,” tegasnya. Namun untuk wawancara, menurut Junaidi, Ibnu Amin belum bersedia. “Kami bukannya tidak boleh, tetapi yang bersangkutan belum bersedia, karena ingin tenang dulu,” ujarnya. Untuk diketahui, Ibnu Amin yang divonis satu tahun dua bulan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, sempat melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel. Gagal pada banding, dia melanjutkan upaya hukum selanjutnya, dengan melakukan Kasasi. Pada upaya inipun Ibnu Amin harus menelan pil pahit, karena Kejagung tetap memenangkan JPU. Tidak putus asa, Ibnu Amin kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), tetapi upaya hukum terpidana tetap ditolak. Sekadar mengingatkan, tiga orang ditahan kasus Daops yang diduga dibagikan kepada 45 anggota DPRD Mura periode 1999-2004 ini, termasuk Ibnu Amin. Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (sekda) Mura HM Syarif Hidayat; dan mantan bendahara Pemkab Mura Heriansyah, divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini sendiri mencuat setelah dana operasional (Daops) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas senilai Rp 1,8 miliar, dibagikan Pemerintah Kabupaten Mura, kepada anggota DPRD Mura jelang akhir masa jabatannya di tahun 2004, pada pemerintahan mantan Bupati Ibnu Amin. (yat)
|