PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Rabu (11/9) kemarin, telah melakukan rekapitulasi suara pemungutan suara ulang (PSU), sekaligus menggabungkannya dengan suara dari kabupaten/kota yang tidak melakukan PSU. Hasilnya pasangan no urut 4 H Alex Noerdin-H Ishak Mekki berhasil mengungguli 3 kandidat lainnya dengan 1.447.799 suara. Selanjutnya, KPU meyerahkan hasil rekapitulasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) selaku pihak yang telah mengintruksikan KPU untuk melakukan PSU.
Berdasarkan hasil penggabungan suara PSU dan non PSU, pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki, yang diusung koalisi Partai Golkar, Demokrat, PBB dan PDS ini, unggul dengan hasil perolehan suara sebesar 1.447.799. Disusul, pasangan Herman Deru-Maphilinda (DerMa) yang mengantongi 1.389.169 suara; kemudian Eddy Santana Putra-Wiwiet Tatung (ESP-WIN) yang mengumpulkan 507.149 suara; serta pasangan nomor urut 2 Iskandar Hasan-Hafisz Tohir, yang meraih 341.278 suara. Ketua KPU Sumsel, Annisatul Mardiah kemarin mengatakan, dalam rekap suara ini KPU Sumsel tidak hanya menghitung hasil PSU saja, tetapi KPU juga menggabungkannya dengan hasil pilgub 6 Juni lalu. “Kami memang melakukan penggabungan suara PSU dengan non PSU, tetapi kami tidak menetapkan pasangan calon terpilih, semuanya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Annisatul. Adapun rincian perolehan suara masing-masing calon dalam PSU di Kota Palembang, adalah pasangan ESP-WIN meraih 75.582 suara; pasangan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir meraih 23.211 suara; pasangan DerMa 250.513 suara; dan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki meraih 274.547 suara. Untuk wilayah Kota Prabumulih, pasangan ESP-WIN memperoleh 3.269 suara; pasangan Iskandar-Hafisz 2.077 suara; pasangan DerMa meraih 45.623 suara; dan pasangan Alex-Ishak meraih 20.910 suara. Kemudian di kabupaten OKU, pasangan ESP - WIN memeroleh 6.600 suara; pasangan Iskandar-Hafisz meraih 5.345 suara; pasangan DerMa meraup 67.417 suara; dan pasangan Alex-Ishak memeroleh 63.429 suara. Sedangkan di Kabupaten OKU Timur, pasangan ESP-WIN memeroleh 8.069 suara; pasangan Iskandar-Hafisz 7.679 suara; pasangan DerMa 315.266 suara; dan pasangan Alex-Ishak 42.020 suara. Sementara untuk hasil PSU di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, di Kabupaten OKU Selatan, berdasarkan data yang diperoleh dari KPUD OKU Selatan, pasangan ESP-WIN berhasil meraih 226 suara atau setara dengan 2% pemilih di kecamatan tersebut; sedangkan pasangan Iskandar-Hafisz meraup 328 suara atau setara dengan 3% pemilih; pasangan DerMa unggul dengan 5.722 suara atau setara 54% pemilih; sementara pasangan Alex-Ishak memeroleh 4.307 suara atau setara 41% pemilih disana. Sementara total suara sah pemilih pada PSU di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, sebesar 10.583 suara. Dari hasil tersebut, KPU Sumsel memerkirakan, tingkat partisipasi pemilih pada PSU yang dilaksanakan pada 4 September silam, hanya sebesar 61,92%, dengan tingkat kecerdasan pemilih mencapai 97,75%. Rekapitulasi ini juga sempat diwarnai ketegangan, karena saksi pasangan DerMa menolak penandatanganan berita acara yang disiapkan oleh KPU. “Kami tidak menolak hasil rekap suara PSU yang dilakukan oleh KPU. Tetapi kami menolak penggabungan suara PSU dan Non PSU yang dilakukan KPU Sumsel, karena itu telah diluar kewenangan KPU Sumsel. Dalam amar putusannya, MK hanya mengintruksikan KPU untuk melakukan PSU, tidak untuk mengakumulasikannya dengan hasil non PSU,” kata Suparman Roman. Tidak hanya itu, saksi dari tim DerMa juga protes karena tidak diberi salinan hasil rekap suara, dan menilai adanya keberpihakan dari KPU Sumsel terhadap salah satu kendidat. Terkait apa yang telah dilakukan KPU tersebut, Suparman mengancam akan melaporkan KPU ke MK maupun DKPP, serta melaporkan KPU dengan hukum pidana. Tudingan itu langsung dibantah oleh KPU Sumsel melalui Komisioner Divisi Teknis Herlambang. ”Atas dasar apa kami tidak independen? Semuanya sudah kami laksanakan sesuai aturan. Hasil ini akan tetap kami serahkan ke MK pada tanggal 16 September nanti. Memang saksi dari pasangan calon nomor tiga tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi,” kata Herlambang. Herlambang mengatakan pada rekapitulasi, saksi pasangan DerMa memang berkeinginan lain, yakni hanya rekapitulasi PSU. Namun, dalam aturannya, KPU menggabungkan PSU dan non PSU, tapi tidak menetapkan pasangan terpilih. ”Intinya saksi (pasangan DerMa,red) hanya meminta rekapitulasi PSU saja. Tapi kami hanya menjalankan yang sudah kami lakukan,” tegas Herlambang. Herlambang juga menuturkan, penggabungan hasil perolehan suara pada PSU dengan hasil perolehan suara pada Pilkada Sumsel, 6 Juni silam, dilakukan pihaknya setelah berkonsultasi dengan KPU Pusat, dan MK, terkait teknis pelaksanaan PSU, sejak dikeluarkannya amar putusan sela MK, yang salah satu poinnya, memerintahkan dilakukan PSU, di sejumlah wilayah di Sumsel, Juli silam. “Penggabungan ini dilakukan karena rekap suara yang telah dilakukan KPU Sumsel beberapa waktu lalu telah dibatalkan oleh MK. Maka kemarin, KPU Sumsel menetapkan hasil rekapitulasi yang baru. Memang disini MK tidak mengintruksikan untuk melakukan penggabungan suara, namun kami tidak mau dianggap salah. Apalagi kejadian yang sama pernah terjadi di provinsi Jatim, dimana hasil PSU digabung dengan non PSU,” katanya. (del)
|