DLD - Imbauan pemerintah pusat terhadap pemilik mobil dinas untuk tidak menggunakan Bahan Bakar (BBM) bersubsidi mulai 1 Juni kelihatannya belum dapat berjalan. Bahkan, kemarin masih banyak plat merah yang mengisi BBM bersubsidi. Pantauan Palembang Pos, sekitar 20 menit berada di SPBU yang berada disamping Rumah Sakit Islam Siti Khodijah, ada sekitar 6-8 mobil dinas
alias yang berplat merah masih membeli premium. Begitu juga yang terjadi di SPBU Romi Herton 24. 301. 24. Disini masih terdapat kendaraan berplat merah yang tengah mengisi BBM bersubsidi. Sayangnya, kendaraan ini masih tetap melakukan pengisian BBM bersubsidi. “Kami belum ada surat edaran untuk tidak membeli BBM bersubsidi. Karena itu, kami masih beli premium,” jelas pemilik mobil plat merah yang enggan disebutkan namanya. Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) sendiri, hingga kemarin belum menerima surat edaran dari pemerintah maupun pihak Pertamina. Namun, SPBU sudah menyiapkan mesin pompa khusus untuk melayani mobil dinas plat merah. “Saya tahu imbauan itu dari baca-baca koran pagi ini (kemarin, red). Hingga hari ini kami belum mendapatkan surat edaran dari pemerintah maupun pihak pertamina terkait imbauan 1 Juni mobil dinas dianjurkan memakai Pertamax,” ujar pengelola SPBU 24 302 07 di Jalan Demang Lebar Daun, yang enggan disebutkan namanya. Saat ini, kata dia, pihaknya hanya menunggu instruksi dari pemerintah. Meski kemarin imbauan itu belum diterapkan pemerintah secara sah dengan penempelan stiker pada mobil dinas dan larangan yang tegas. Namun kemarin di SPBU yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun itu telah menyiapkan mesin pompa khusus untuk melayani mobil dinas yang mengisi pertamax. “Kita punya delapan mesin pompa dari kedelapan itu masing-masing ada pompa untuk pengisian premium dan pengisian pertamax. Mengingat adanya imbauan yang saya ketahui dari koran maka kami menyediakan satu mesin pompa khusus untuk melayani mobil dinas,” jelas dia. Pompa khusus yang disediakan, lanjut dia, hanya berlangsung selama dua jam. Karena tidak ada yang mengisi di bagian Pertamax, pihaknya pun memutuskan untuk kembali membuka pompa itu untuk umum. “Sekitar dua jam kami buka mesin pompa khusus melayani mobil dinas. Tepatnya dari pukul 07.00 hingga pukul 09.00 WIB. Tapi karena sepi, jadi kami buka lagi untuk umum,” imbuhnya. Jika imbauan itu benar diberlakukan, sambungnya, pihaknya akan menggunakan mesin pengisian khusus untuk melayani mobil dinas. Sementara saat ini pihaknya belum dapat memberikan teguran kepada pemilik mobil dinas lantaran belum adanya surat edaran resmi. Sementara di SPBU Romi Herton, saat ini hanya memberlakukan peraturan pembatasan pengisian BBM, bagi kendaraan beroda empat Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu berjenis truk dan kendaraan beroda dua Rp 20 ribu. “Belum ada imbauan biasanya kalau ada pasti di sms atau pun di berikan surat edaran. Jika sudah ada pasti kita akan memberlakukan peraturan tersebut,” ujar Ari pengawas SPBU. Terpisah Sekda Kota Palembang, Husni Thamrin mengatakan, pihaknya belum menerima petunjuk pelaksana dari pemerintah pusat dan provinsi terkait penerapan kebijakan tersebut. “Sampai sekarang kami belum menerima penunjuk pelaksananya,” kata dia. Ia menegaskan, kebijakan yang dikeluarkan tersebut haruslah jelas dan jangan rancu. Misalnya, hingga saat ini kendaraan yang dikategorikan dinas yang menggunakan BBM bersubsidi yang mana. “Okelah jika kendaraan yang bermuatan bahan bakar premium, bagaimana dengan yang solar, apakah serupa,” ungkap dia. Selain itu, kendaraan truk yang mengangkut sampah juga dikategorikan kendaraan dinas karena menggunakan plat merah. “Ini kan harus ada peraturan yang jelas. Jika memang harus ada penerapan larangan menggunakan BBM subsidi bagi kendaraan dinas, truk pengangkut sampah bagaimana,” tuturnya. (cr03/nik/ika).
|