Palembang, Palembang Pos.- Untuk mebahas perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (TTRW), kemarin panitia khusus IV DPRD Kota Palembang melakukan rapat bersama sejumlah dinas yang ada diwilayah kota Palembang. Dalam rapat tersebut, sejumlah SKPD menyampaikan berbagai masukan terhadap perda yang telah dibuat salah satunya uslan dimasukannya kawasan Candika Gandus sebagai penunjang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Demikian dikatakan Ketua Pansusn IV DPRD Palembang, Adiansyah yang ditemui usai rapat, Kamis (31/5) kemarin. Menurut Adiansyah, untuk membahas perda tentang tata ruang wilayah kota Palembang, kemarin pihaknya mengundang sejumlah SKPD yang terkait diantaranya, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pertanian, Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palembang, Dinas Pariwisata, Dinas Kebersihan dan lainnya. “Kita sengaja memanggil sejumlah SKPD tersebut untuk mendengar langsung apakah yang tertera dan menjadi acuan raperda tersebut sudah mengakomodir tugas pokok dan fungsi mereka. Nah ini yang ingin kita dengar secara langsung dari mereka,” ujar Adiansyah. Dari rapat diketahui, adanya masukan dari sejumlah SKPD, salah satunya Dinas Pertanian yang meminta agar kawasan pertanian bisa lebih terlindungi. Karena selama ini lahan pertanian selalu mengalami pengurangan akibat alih fungsi lahan. Permasalahan yang sama juga disampaikan Sekretaris Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palembang, Izharyadi. Menurut Izharyadi, sesuai peraturan yang ada pemerintah harus menyiapkan 30 persen wilayahnya untuk ruang terbuka hijau. Karena jumlah lahan di Palembang sangat terbatas maka pemerintah memasukan TPU sebagai salah satu penopang RTH. “Saat ini Palembang mempunyai 27 titik tempat pemakaman umum dengan total wilayah mencapai 208 hektar. Jumlah ini tentu masih belum cukup untuk memenuhi peraturan 30 persen tersebut. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini kami mengusulkan agar kawasan pramuka Candika yang ada di Kecamatan Gandus juga dimasukan sebagai salah satu penopang RTH,” ujar Izharyadi. Ditambahkan Izharyadi, kawasan Candika yang ada di gandus harus dimasukan sebagai hutan kota, karena kawasan ini mempunyai lahan yang lumayan luas yaitu sekitar 20 hektar. Pada kesempatan yang sama Izharyadi berharap, setelah RTRW ini menjadi perda maka RTH harus lebih jelas, karena sampai saat ini masterplane RTH masih belum jelas, terutama soal jarak titik dan lokasinya. (del)
|