Sebagai partai yang telah berpengalaman dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu), partai Golkar tidak begitu keberatan dengan pengaturan wilayah sosialisasi yang dilakukan oleh KPU RI. “Kita ikut saja, karena kami yakin keputusan itu diambil KPU dengan berbagai pertimbangan dan tidak akan merugikan pihak manapun,” ujar Edwar Jaya, Fungsionaris DPD Partai Golkar Sumsel. Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini juga mengatakan, pembagian zona ini bukan hanya dilakukan oleh KPU, tetapi Partai Golkar sendiri secara tidak tertulis juga melakukan pembagian sosialisasi. “Meskipun tidak dibuat secara tertulis, namun kita juga ada pembagian wilayah sosialisasi. Misalnya dapil 1 DPRD Sumsel mempunyai 6 orang calon, daerah sosialisasi diwilayah dapil 1 itu kita bagi enam sehingga masing-masing calon akan fokus di daerahnya masing-masing,” ujar Edwar. Hal ini kata Edwar dilakukan untuk menghindari semua calon dari golkar memperebutkan suara disatu wilayah, sementara diwilayah lain tidak diperhatikan. “Dalam menghadapi pemilu ini, kami tidak hanya berjuang agar bisa terpilih menjadi anggota dewan. Tetapi berjuang keras agar Partai Golkar bisa menjadi partai pemenang pada pemilu 2014 mendatang,” tegas Edwar. Sementara itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masih menunggu intruksi dari KPU maupun Pemerintah setempat. Banyaknya spanduk dan baliho kampanye itu, membuat sejumlah ruas jalan menjadi semrawut. Ironisnya, pemerintah maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) belum mengambil langkah penertiban alasannya, aturan yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye tersebut belum disosialisasikan dan ditetapkan. “Aturan itukan baru, dan KPU beberapa waktu kemarin mengaku baru akan mensosialisasikan dan berkoordinasi dengan pemkot tentang tempat-tempat yang boleh dipasang alat peraga,” ujar Ketua Panwaslu Kota Prabumulih, Judi Ardianto SH ketika dibincangi wartawan. Apabila peraturannya sudah disosialisikan dan diatur zona-zona mana yang diperbolehkan untuk dipasang alat peraga pihaknya baru dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Masih kata Judi, sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 yang merupakan perubahan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 dijelaskan bahwa panwaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pemkot dalam hal ini satuan polisi pamong praja terhadap baleho atau alat peraga yang melanggar. “Kalau dulu kita langsung menertibkan, sekarang kita hanya memberikan rekomendasi,” kata dia. Judi kembali menegaskan kalau pihaknya siap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sebagaiman yang telah diatur “Tapi itu tadi tentunya kita menunggu aturan yang baru untuk disosialisasikan dahulu terutama kepada parpol,” tukasnya. Dalam kesempatan itu juga, ia mengatakan kalau panwaslu kota Prabumulih hingga kini masih dipegang dirinya, Wawan Irawan dan Liza Lizuarni. “Sekarang kita bertiga masih belum demisioner,” ujar Judi. Diakui Judi, memang untuk komisioner panwaslu kota Prabumulih sudah terpilih yang baru beberapa waktu lalu. Hanya saja kata dia, komisioner yang lama masa tugasnya masih diperpanjang. (war/abu)
|