Belum Lakukan Pembatasan Atribut Kampanye |
|
|
|
Written by Administrator
|
Saturday, 21 September 2013 13:03 |
Muaradua, Palembang Pos.- Jelang diselenggarakannya Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten OKU Selatan 2014 mendatang, beberapa baliho Calon Legislatif (Caleg) yang akan bertarung memperebutkan 40 kursi legislatif sudah mulai tampak bertebaran penjuru kota Muaradua dan lainnya. Menanggapi mulai berhamburannya alat peraga caleg ini, komisioner KPU OKU Selatan Herman Jaya, kemarin menyebutkan untuk penertiban baliho caleg di kota Muaradua memang belum dilakukan dan penertiban tersebut masih akan dikonsultasikan dengan pemerintah setempat dalam hal ini Kesbangpol. “Saat ini para caleg yang sudah tercantum dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) masih diperbolehkan memasang baliho. Namun dalam waktu dekat penertiban terhadap baliho tersebut akan segera dilakukan,” tuturnya. Saat disinggung mengenai alasan belum diberlakukannya penertiban terhadap baliho para caleg, dirinya mengatakan hal tersebut salah satunya juga disebabkan belum adanya Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tempat dan lokasi larangan pemasangan Baliho Caleg. “Kita sudah melayangkan surat terkait jalan protokol mana saja yang tidak bolehkan dipasangi baliho caleg, namun hingga kini belum ada jawaban. Oleh sebab itulah maka penempatan sejumlah baliho dari para caleg menjadi tidak teratur,” jelasnya. Namun yang jelas, lanjut Herman sesuai dengan keputusan KPU maka lokasi yang tak boleh dipasang baliho adalah tempat-tempat umum dan keramaian seperti gedung milik pemerintah, sekolah dan tempat ibadah. Mengenai adanya Peraturan KPU Pusat Nomor 15 Tahun 2013 tentang tentang pedoman pelaksanaan kampanye yang membatasi penggunaan alat peraga baik dalam hal jumlah, ukuran dan lokasi pemasangan baliho yang akan berlaku pada 29 september mendatang, Herman menyatakan untuk melaksanakan hal itu pihaknya sendiri masih akan menunggu keputusan pusat. “Pembatasan belum kita lakukan, hal itu kemungkinan baru akan dilakukan setelah rapat umum penertiban dilakukan,” tutupnya. (cr07)
|