Written by Administrator
|
Saturday, 21 September 2013 13:04 |
Kurniawan Kantinoko Sekretaris Kesbangpol Provinsi Sumsel Ketentuan teknis pemasangan baleho caleg ada di KPU dan Banwaslu. Kendati demikian, pihaknya mengimbau para caleg untuk melakukan sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada tenggat waktu yang diberikan untuk pemasangan baleho tersebut, termasuk lokasi mana saja yang di bolehkan. Kita menghimbau agar caleg tidak mencuri start. Sosialisasi yang dilakukan caleg sah-sah saja jika berpijak pada koridor yang berlaku. Kita mengajak para caleg untuk melakukan sosialisasi dengan santun sesuai ketentuan. Pihaknya belum melakukan sosialisasi agar para caleg melakukan sosialisasi dengan memasang baleho sesuai dengan aturan. Pasalnya, pileg akan dilaksanakan tahun 2014. Untuk tahun ini kita belum menganggarkan dana untuk melakukan sosialisasi tentang aturan melakukan sosialisasi kepada para caleg, karena pileg dilaksanakan tahun depan. Insya Allah tahun depan ada anggarannya. Untuk menertibkan baleho yang dipasang di lokasi yang bukan pada tempatnya, dia mengungkapkan, itu wewenang Satuan Pol Pamong Praja. Memang ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang baleho, itu menjadi tanggung jawab Sat Pol PP untuk menertibkannya. (ati)
|