Kumpulkan Pengurus Parpol |
|
|
|
Written by Administrator
|
Saturday, 21 September 2013 13:05 |
Dewantara Jaya Anggota KPUD OKU
Dalam waktu dekat akan mengumpulkan pengurus partai politik (parpol) di Bumi Sebimbing Sekundang.
Ini dilakukan untuk memberikan penegasan kepada pengurus parpol ada daerah larangan dan ada pula daerah bebas pemasangan atribut kampanye pemilihan legislatif (pileg) 2014. Zona larangan itu dibuat sesuai keputusan KPU No 15 tahun 2013 perubahan dari peraturan KPU No1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum, anggota DPD, DPRD RI dan DPRD kab/kota. Nanti akan disepakati dulu, minta izin dari pemda setempat dimana zona kampanye dan zona bebas atribut kampanye. Adapun zona yang mesti bebas atribut kampanye secara umum adalah sekolah, perkantoran/gedung pemerintah, jalan protokol, taman dan pepohonan, serta masjid/tempat ibadah. Ukuran atribut kampanye juga sudah diatur, yakni maksimal 1,5 x 7 meter. Itupun jumlahnya hanya boleh satu unit pada satu zona/wilayah atau dengan kata lain jumlah pemasangannya dibatasi. Aturan ini dibuat untuk mengontrol kegiatan sosialisasi pemasangan atribut kampanye yang akan dilakukan seluruh pengurus parpol di OKU, sehingga keindahan wajah Kota Baturaja bisa terjaga. Jika tidak dibatasi, maka tentu seluruh sudut Kota Baturaja akan terpasang atribut kampanye milik parpol.
Adapun jumlah calon legislatif (caleg) di OKU yang berasal dari 12 parpol adalah sebanyak 405 orang. Mereka akan bersaing memperbutkan 35 kursi di DPRD OKU pada Pileg 2014 nanti. (len)
|