Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Sirine Marak Disalahgunakan PDF Print E-mail
Saturday, 28 September 2013 17:45

PENGGUNAAN sirine yang dipasangkan pada kendaraan merupakan isyarat tertentu dalam suatu kegiatan formal yang sifatnya untuk menjaga ketertiban lalulintas. Persoalannya saat ini penggunaan sirine tidak lagi menyangkut isyarat atau ketentuan formal yang sifatnya menyangkut orang banyak namun lebih kepada gaya dan untuk kepentingan pribadi.


Akibatnya di jalur-jalur lalulintas padat saat ini, banyak kita lihat kendaraan pribadi justru dipasangi sirine yang tak jelas tujuannya. Tak jarang ulah pengguna jalan yang melengkap kenadaraannya dengan sirine justru menganggu ketertiban dan kelancaran lalulintas yang berbias pada terganggunya kenyamanan pejalan kaki. Artinya ketentuan penggunaan sirine sudah marak disalahgunakan pengguna kendaraan yang tak sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 22/2009 pasal 59.
Jika kita cermati berdasarkan UU No 22/2009 yang teknis pelaksanaanya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 44/1993 tentang kendaraan dan pengemudi. Di situ jelas disebutkan ada enam jenis kendaraan yang boleh menggunakan sirine, pertama mobil pemadam kebakaran, yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan, kedua mobil ambulans, mobil jenazah, ketiga kendaraan petugas hukum yang sedang melaksanakan tugas seperti polisi.
Lalu keempat, kendaraan pengawal kepala negara serta kepala pemerintah siang yang menjadi tamu negara, kelima kendaraan palang merah dan kendaraan penanggulangan bencana. Sedangkan diluar enam kendaraan tersebut tidak diperbolehkan atau memasang lampu sirine. Tak hanya itu, dalam PP No 44/1993 juga dijelaskan kalau lampu sirine terdiri dari dua jenis yakni lampu isyarat berwarna biru dan kuning.
Dimana untuk warna biru hanya boleh dipasang pada enam jenis kendaraan di atas sedangkan untuk lampu isyarat warna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor, untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.Kemudian kendaraan derek, pengangkut bahan berbahaya, peti kemas dan alat berat, kendaraan yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Terpisah Pengamat Lalulintas, Joko Siswanto mengatakan, penggunaan sirine atau klakson yang berlebihan menyalahi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Dalam undang-undang tersebut, penggunaan sirine untuk kendaraan memang sudah diatur. Apalagi untuk kendaraan pribadi roda dua dan roda tiga, tidak boleh memakai sirine yang bernada besar hingga mengganggu kenayamanan pengguna jalan. Apalagi, kalau sampai memekakkan telinga hingga membuat orang kaget dan akhirnya akan membahayakan orang tersebut,” ujar dia.
Dalam undang-undang lalu lintas, tambah Joko, yang berhak memakai sirine ini hanya intansi tertentu. Yakni, polisi lalu lintas, pemadam kebakaran dan ambulance.
“Selain itu, tidak boleh yang memakai sirine. Jadi, kalau memang ada pengguna kendaraaan yang memakai sirine, aparat penegak hukum harus tegas. Sanksinya, ya harus ditilang. Sehingga, menimbulkan efek jera bagi si pengguna kendaraan,” tukasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kasatlantas Kompol Arief Fitriyanto SIK MH menegaskan, pihaknya sudah sering melakukan penertiban terhadap kendaraan yang memakai sirine. Karena, ada jenis-jenis kendaraan khusus yang diperbolehkan memakai sirine. Seperti polisi lalu lintas, amblunace, pemadam kebakaran serta kendaraan khusus seperti pejabat atau tamu negara.
“Kami tidak segan-segan untuk menilang di tempat kendaraan yang bukan peruntukannya menggunakan sirine. Karena ini sudah melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Yang jelas, kalau sirine warna biru itu untuk polisi. Kami akan terus melakukan penertiban, sehingga lalu lintas akan terus tertib,” pungkas dia. (rob/ika/adi)


 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id
  55. radlab.org
  56. hutanpapua.id
  57. bangkutaman.id
  58. rmolsorong.id
  59. investigasi.id
  60. www.transloka.id
  61. www.desbud.id
  62. allnews.id
  63. karangtanjung-desa.id