ANCAMAN sanksi terhadap pelanggar penggunaan sirine dan rotator kendaraan memang tegas disebutkan dalam UU No 22/2009 yakni sanksi kurungan satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Terkait ancaman sanksi tersebut, pihak kepolisian nampaknya masih mengutamakan pendekatan persuasif. Artinya pendekatan peringatan dan ajakan. Sikap ini paling tidak terlihat dari pernyataan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Saud Usman Nasution yang mengatakan, jika ada pelanggar penggunaan sirine dan rotator, pihaknya lebih menekankan untuk memberikan himbauan dan peringatan. “Akan kita himbau terlebih dahulu, kita beritahu untuk tidak lagi menggunakan rotator dan sirine bagi masyarakat umum khusunya pengguna jalan, baru nanti kita upayakan penertiban dan penindakan seperti halnya tilang,’ jelas Saud. Saud mengakui, maraknya rotator dan sirine yang sering digunakan para pengguna jalan yang bukan petugas, Polri, Ambulance, TNI, PBK dan lain-lain yang tentu menjadi perhatian pihaknya. Belakangan ini kata Saud, sering terlihat pengguna jalan yang bukan petugas yang wajib menggunakan rotator dan sirine tersebut. Ada beberapa kemungkinan alasan meraka menggunakan hal tersebut. “Mungkin juga ingin gaya-gayaan, karena selalu ingin cepat sehingga menggunakan rotator dan sirine, ya akan kita himbau untuk tidak menggunakan lagi,” tandasnya. Bagi petugas di lapangan seperti Polantas kata sambung Saud, harus mengupayakan untuk memberikan penjelasan terhadap pengguna kendaraan mengenai aturan pemakaian sirene dan rotator. “Memang penggunaan sirine dan rotator tidak boleh sembarangan digunakan. Berbeda dengan klakson pada umumnya,” ucapnya. Oleh karena itu, saat memberikan himbauan dan peringatan kata Saud, harus juga dilihat izin penggunaan sirine tersebut. “Jika sudah dilakukan himbauan dan penjelasan namun masih saja menjamurnya pengguna sirine bahkan sampai pengguna R4. Tentu akan kita lakukan tindakan dan evaluasi secara menyeluruh,” tegasnya. Sebab jika dibiarkan tanpa adanya himbauan atau penjelasan dari pihak terkait, maka lanjut Saud, dikhawatirkan akan merugikan pihak lain. “Akibatnya banyak pengguna jalan tidak respek denger bunyi sirine ambulans dan PBK, akibatnya mereka terhalang jalannya,” tukas Saud. (day)
|