Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Kedepankan Himbauan-Peringatan PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Saturday, 28 September 2013 17:57

ANCAMAN sanksi terhadap pelanggar penggunaan sirine dan rotator kendaraan memang tegas disebutkan dalam UU No 22/2009 yakni sanksi kurungan satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Terkait ancaman sanksi tersebut, pihak kepolisian nampaknya masih mengutamakan pendekatan persuasif. Artinya pendekatan peringatan dan ajakan.
Sikap ini paling tidak terlihat dari pernyataan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Saud Usman Nasution yang mengatakan, jika ada pelanggar penggunaan sirine dan rotator, pihaknya lebih menekankan untuk memberikan himbauan dan peringatan.
“Akan kita himbau terlebih dahulu, kita beritahu untuk tidak lagi menggunakan rotator dan sirine bagi masyarakat umum khusunya pengguna jalan, baru nanti kita upayakan penertiban dan penindakan seperti halnya tilang,’ jelas Saud.
Saud mengakui, maraknya rotator dan sirine yang sering digunakan para pengguna jalan yang bukan petugas, Polri, Ambulance, TNI, PBK dan lain-lain yang tentu menjadi perhatian pihaknya.
Belakangan ini kata Saud, sering terlihat pengguna jalan yang bukan petugas yang wajib menggunakan rotator dan sirine tersebut. Ada beberapa kemungkinan alasan meraka menggunakan hal tersebut. “Mungkin juga ingin gaya-gayaan, karena selalu ingin cepat sehingga menggunakan rotator dan sirine, ya akan kita himbau untuk tidak menggunakan lagi,” tandasnya.
Bagi petugas di lapangan seperti Polantas kata sambung Saud, harus mengupayakan untuk memberikan penjelasan terhadap pengguna kendaraan mengenai aturan pemakaian sirene dan rotator. “Memang penggunaan sirine dan rotator tidak boleh sembarangan digunakan. Berbeda dengan klakson pada umumnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, saat memberikan himbauan dan peringatan kata Saud, harus juga dilihat izin penggunaan sirine tersebut. “Jika sudah dilakukan himbauan dan penjelasan namun masih saja menjamurnya pengguna sirine bahkan sampai pengguna R4. Tentu akan kita lakukan tindakan dan evaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Sebab jika dibiarkan tanpa adanya himbauan atau penjelasan dari pihak terkait, maka lanjut Saud, dikhawatirkan akan merugikan pihak lain. “Akibatnya banyak pengguna jalan tidak respek denger bunyi sirine ambulans dan PBK, akibatnya mereka terhalang jalannya,” tukas Saud. (day)



 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id
  55. radlab.org
  56. hutanpapua.id
  57. bangkutaman.id
  58. rmolsorong.id
  59. investigasi.id
  60. www.transloka.id
  61. www.desbud.id
  62. allnews.id
  63. karangtanjung-desa.id