JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ke rumah tahanan, kemarin, (17/10). Mantan juru bicara Presiden itu pun digiring dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Andi tampak keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 16.00 WIB.
Disambut puluhan wartawan di depan pintu ruang tunggu pemeriksaan, Andi langsung tersenyum. Ia sempat menyampaikan sejumlah kalimat sebelum memasuki ruang tahan. "Hari ini (kemarin, red) saya memulai penahanan sesuai ketentuan KPK. Saya menerima ini sebagai proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi Mallarangeng.
Wajah Andi yang dibalut senyum menyiratkan kesedihan. Di tengah cahaya blitz kamera, ia terlihat sesekali menghela napas. Sebelumnya, Andi sudah menyatakan siap ditahan agar kasus Hambalang segera tuntas.
Andi ditetapkan tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Penyalahgunaan terjadi lantaran Andi diduga membiarkan adanya manipulasi pelelangan proyek, penggelembungan anggaran, serta subkontrak. Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember tahun lalu. Negara ditaksir rugi ratusan miliar. Jumat pekan kemarin, KPK juga meminta keterangan Andi. Usai diperiksa, ia mengaku ditanyai mengenai penganggaran proyek. KPK juga memeriksa empat saksi dalam kasus korupsi Hambalang. Mereka adalah Wayan Jaya Parta, pegawai Ba Droll Unique Furniture; Sri Andayani I Gusti Ayu Ngurah, karyawan PT Adhi Karya; Ni Wayan Sumantri dari PT Bali Cipta Mandiri; dan I Ketut Redika, karyawan PT Adhi Karya. Menurut juru bicara KPK Johan Budi , Andi Mallarangeng resmi ditahan dan menempati sel yang baru saja ditinggalkan Deddy Kusdinar (DK). "Perlu disampaikan bahwa tadi siang tersangka DK sudah dipindahkan atau dititipkan ke Rutan Polres Jaksel. Jadi sekarang AAM (Andi Alfian Mallarangeng) ditahan di rutan KPK," kata Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.
Alasan Andi ditahan di sel bekas Deddy karena sama-sama tersangka di kasus yang sama. Selain itu karena kapasitas tahanan yang terbatas. "Ini kan sama-sama tersangka di dalam kasus yang sama. Di sisi lain, kapasitas ruangan rutan di gedung KPK terbatas. Sampai hari ini ada sekitar 13 tahanan," ujarnya.
Andi ditahan di rutan KPK sejak kemarin hingga 20 hari ke depan. Andi terlihat keluar gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye pukul 16.00 WIB. Andi disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Hingga saat ini KPK belum menerapkan pasal pencucian uang kepada mantan menpora itu. Penahanan Andi Mallarangeng segera disusul pertanyaan kapan Anas Urbaningrum akan ditahan? Politikus Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul menyampaikan pesan untuk Anas. "Pesan aku, contohlah Andi. Baik-baiklah duduk di boncengan," kata Ruhut kepada wartawan.
Ruhut menyarankan agar Anas kooperatif dan tak membuat pernyataan-pernyataan yang menyerang PD. Lebih baik Anas diam dan mempersiapkan diri untuk menghadapi kasusnya. "Nggak usahlah ada statemen-statemen yang menyerang PD. Seperti kemarin dia bilang, mari kita korbankan sapi jangan korbankan orang lain, tidak pernah Partai Demokrat mengorbankan dia. Jadi baik-baiklah duduk di boncengan," ujarnya.
Meski demikian, Ruhut mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang mendesak KPK untuk segera menahan Anas menyusul penahanan Andi Mallarangeng. Proses hukum tetap harus dihormati. "Janganlah KPK didesak-desak untuk menahan Anas," tuturnya. (jpn/mud/tmp/dtk) |