JAKARTA - Baru satu hari sejak Andi Alfian Mallarangeng ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keluarga tersangka proyek Hambalang itu sudah tidak sabar untuk mengeluarkan Andi dari Rutan Jakarta Timur cabang KPK. Mereka sedang mencari cara agar bisa membebaskan mantan Menpora itu secepatnya. Itu disampaikan oleh Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Andi yang kemarin datang menjenguk. Dia datang bersama adik Andi, Rizal Mallarangeng, dan dua kuasa hukum lainnya yakni Ifdhal Kasim, dan Harry Ponto. Salah satu celah yang akan dimainkan adalah keberatan atau tidaknya Andi ditahan. "Menurut undang-undang, kalau sudah ada penahanan bisa ajukan keberatan kepada atasan dari penyidik, selain itu ada juga praperadilan," ujarnya. Namun, opsi ke pengadilan disebutnya belum dibicarakan. Masih seputar keberatan atau tidaknya mantan Jubir Presiden itu ditahan. Luhut menjelaskan, opsi keberatan itu bisa dipakai karena saat pemeriksaan terakhir belum masuk pada substansi perkara. Dia tidak melihat adanya pertanyaan yang menjurus pada benar tidaknya Andi menyalahgunakan wewenang. Termasuk pertanyaan seputar tindakan melawan hukum apa saja yang dilakukan kliennya. "Belum ada pertanyaan seputar itu," jawabnya saat ditanya apakah penyidik sudah mencerca Andi soal kerugian negara. Sesuai dengan laporan audit investigastif tahap II Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada kerugian Rp 463,67 miliar. Oleh KPK, Andi disebut memiliki peran merugikan negara. Lembaga antirasuah itu lantas menjerat andi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Andi sendiri mulai dijadikan tersangka oleh Abraham Samad cs sejak 2012 lalu. Sementara, Rizal Mallarangeng tidak banyak bicara soal kasus hukum yang menimpa kakaknya. Dia mengatakan membawa beberapa buku agar menjadi teman Andi di tahanan. Buku-buku favorit dibawa karena tahu kalau Andi gemar membaca dan pasti kesepian saat berada dibalik jeruji besi. "Mau jenguk. Bawa buku banyak," katanya. Buku-buku tersebut berjenis novel sastra. Apalagi, yang mengulik sejarah dan misteri seperti karangan Dan Brown (penulis Davinci Code). Usai menjenguk dia mengaku senang karena melihat kakaknya dalam kondisi sehat. Nah, dari kebiasaan membaca itu Andi mengaku punya obsesi tersendiri. Dia berniat menulis sebuah buku. Entah seperti apa nanti, yang pasti Rizal mengatakan bakal ada karya dari balik penjara. Salah satu kemungkinannya, membukukan pledoi yang akan dia sampaikan di pengadilan. Untuk kunjungan selanjutnya, selain buku bisa jadi mereka akan membawa makanan. Kemarin mereka tidak membawa karena belum tahu boleh apa tidak. "Dia (Andi) sehat sekali. Dia cerita, makan nasi dengan sekerat tahu. Tapi diceritakan sambil tertawa dan tidak kelihatan susah, katanya ada teman yang kasih sambal," terangnya. Menanggapi protes kuasa hukum, Jubir KPK Johan Budi S.P tidak mempermasalahkan itu. Menurutnya, kalau ada pihak yang kurang berkenan dan dirugikan oleh penegak hukum bisa mengambil langkah hukum. "Itu hak mereka untuk menempuh jalur hukum," jelasnya. Terpisah, menanggapi penahanan Andi, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mengaku siap ditahan KPK. Dia juga berharap agar kasus hukumnya bisa segera tuntas dengan segera. "Soal ditahan atau tidak itu hanya urusan tempat. Kalau urusan itu (ditahan) seribu persen siap," ujarnya. Lebih lanjut Anas menambahkan, dia berharap dengan mulainya penahanan beberapa tersangka Hambalang tetap dilakukan dengan adil. Menurutnya, itu penting karena adil dan objektif bisa menjadi pintu membuka tabir kebenaran. Dia tidak mempermasalahkan kalau KPK menyangka beberapa pihak terlibat, tapi tidak boleh dipaksa untuk bersalah. "Kalau dicari-cari gimana caranya harus bersalah. Itu yang menurut saya tidak adil," kata Anas. Seperti diketahui, Anas juga menjadi tersangka setelah KPK menyebutnya menerima gratifikasi. Dia lantas dijerat dengan pasal 12 huruf A atau B atau pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. (dim/jpnn)
|