A RIVAI - Terdakwa kasus pembunuhan, Darmanto (34), warga Jalan KH Azhari, Lorong Kamasan, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, akhirnya divonis Majelis Hakim diketuai Jhoni Butar Butar SH MH, dengan pidana 15 tahun penjara. Alasan Majelis Hakim, karena terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP. Vonis dibacakan Majelis Hakim, pada persidangan
di PN Klas IA Khusus Palembang, kemarin. Menanggapi putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Advokat Romaita SH dari Posbakum PN Palembang, menyatakan pikir-pikir. Putusan itu sama dengan tuntutan JPU Wawan Setiawan SH, yang juga menuntutnya dengan pidana 15 tahun penjara. Sekedar mengingatkan, korban Marion Susanto alias Ion, tewas setelah dibantai tersangka, Kamis (29/12), sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Faqih Usman, dekat Pelabuhan atau dermaga Sei Goreng, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I. korban meninggal dunia dengan kondisi mengalami luka robek dan luka tusuk di pipi kiri, dua liang di dada kiri dan pergelangan tangan kanannya. Selain itu, kulit wajah, leher dan dadanya mengalami luka bakar dan gosong, akibat tersiram cuka para. Selain menewaskan korban, aksi pelaku juga mengakibatkan sopir dan penumpang angkot warna kuning Nopol BG 1621 LR jurusan 1 Ulu-Ampera, mengalami luka bakar akibat percikan cuka para. Sopir angkot itu, Jamaludin (44), warga Jalan KH Azhari, Lorong Lebak, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I. Jamaludin mengalami luka bakar 22 persen di wajah, tangan kiri dan punggungnya. Sedangkan sang penumpangnya, Helen (25), warga Desa Sungai Seluang, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati. Ia menderita luka bakar 28 persen di wajah dan kedua tangannya. Kini, kedua korban yang terkena getah dari perbuatan pelaku terhadap korban ini, harus menjalani perawatan intensif di RSUD BARI. (cr06/sam) |