Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Banyak Pemda Belum Bentuk ULP PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 22 October 2013 15:58

JAKARTA - Pemerintah menetapkan seluruh instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemda wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) paling lambat tahun 2014. Namun hingga kini masih banyak pemda yang belum membentuk, dan masih ada sejumlah instansi yang pembentukannya tidak sesuai aturan.
Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Wuidyantini mengatakan, seperti diamanatkan dalam pasal 14 Perpres Presiden No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ULP wajib dibentuk kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ institusi, paling lambat tahun anggaran 2014.
"ULP merupakan unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan daerah yang bersifat permanen, dapat bediri sendiri atau melekat pada unit yg sudah ada," ucapnya dalam keterangan persnya, Selasa (22/10).
Dijelaskannya, sesuai pasal 1 angka 8 Perpres tersebut, unit ini bersifat permanen artinya tetap, bukan panitia atau unit ad-hoc. Dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, karena ULP merupakan unit dari pemerintah pusat dan daerah. "Yang dimaksud berdiri sendiri bukan berarti ULP organisasi independen, akan tetapi unit tersebut dengan tugas pokok tersendiri, dalam struktur pemerintah pusat maupun daerah," jelasnya.
Terkait dengan hal tersebut, KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran menteri yang fokus pada kedudukan kelembagaan ULP dan diharapkan dapat menjawab polemik dalam kelembagaan ULP.
Lokakarya ini dimaksudkan untuk menjaring pemikiran dan gagasan serta pelaksanaan dalam rangka penyempurnaan kelembagaan ULP.
"Ke depan kelembagaan ULP harus bisa dilaksanakan secara tepat. Untuk pemerintah, harus berpedoman dalam konfigurasi kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan PP Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah," tambah Rini. (esy/jpnn)

 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id
  55. radlab.org
  56. hutanpapua.id
  57. bangkutaman.id
  58. rmolsorong.id
  59. investigasi.id
  60. www.transloka.id
  61. www.desbud.id
  62. allnews.id
  63. karangtanjung-desa.id