Palembang, Palembang Pos.- Pembangunan Palembang Sport Convention Center (PSCC) yang dimulai sejak 2011 lalu dalam rangka menunjang fasilitas olahraga seagames, sampai saat ini proyek pengerjaan belum rampung dan selalu menuai masalah yang kompleks. Direktur Lembaga Advokat Indonesia, Rizal Syamsul SH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, siap memberikan somasi kepada PT Gisi, karena dinilai bertanggung jawab atas indikasi kerugian dan mengganggu ketertiban bagi masyarakat. Terutama akibat penyempitan kolam retensi yang berefek pada ancaman banjir di kawasan tersebut. “Kami akan melakukan demonstrasi besar-besaran khususnya masyarakat yang berdomisili di kawasan Kapten A Rivai, dengan adanya penyempitan kolam di kawasan PSCC tentu akan berakibat banjir. Karena kolam tersebut sejak dulu merupakan penampungan air yang mencegah kebanjiran,” tegasnya. Menurutnya, banyak yang mesti dievaluasi dalam pembangunan tersebut. “Dalam hal ini PT Gisi, Pemprov, Pemkot, dan DPRD mesti melakukan tindakan tegas dan meninjau langsung terkait berbagai pelanggaran komitmen dalam pembangunan PSCC,” pungkasnya. Sementara Diretur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel Anwar Sadat menambahkan, sejak pertama direncanakan pembangunan PSCC sudah banyak menuai protes dari berbagai ormas maupun organisasi. Mulai dari persoalan tata ruang yang menjaga ruang terbuka hijau (RTH). “Sejak awal PSCC sudah banyak melakukan pelanggaran dalam pembangunan PSCC baik soal kajian Tata Ruang RTH, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan berbagai perizinan lainnya, termasuk menjaga kenyamanan para pedagang nasi goreng yang sekarang sudah digusur,” tegasnya. Menurutnya, PT Gisi telah melanggar komitmen dalam pembangunan PSCC, diantaranya dengan melakukan penebangan pohon, penyempitan kolam retensi yang merupakan daerah resapan air, serta pembangunan yang sudah sangat luas di luar IMB. “Sekarang kita lihat sudah banyak pohon-pohon yang ditebang, kalau ada hembusan angin kencang debu di kawasan jalan kapten A Rivai sangat mengganggu pengguna jalan, dan kolam retensi yang sudah hampir ¼ lagi luasnya,” ujar aktivis muda ini. Ditambahkan Sadat, pemerintah seharusnya bukan hanya sekedar melakukan pemberhentian kerja penggalian STP-GWT yang dibangun di luar IMB, namun juga mesti memanggil pihak management untuk bertanggung jawab atas kegiatan yang tidak procedural tersebut. “Seharusnya bukan hanya Walikota atau Pihak Pemkot saja yang melakukan Sidak, tapi berbagai unsur terkait termasuk Pemprov Sumsel, dan DPRD meninjau kembali atas apa yang telah dilakukan PT Gisi, jika tidak aktivitas pelanggaran seperti ini akan menjadi kebiasaan,” tandasnya. (cr10)
|