RIVAI - Pembangunan mall dan hotel di kawasan Palembang Sport Convention Center (PSCC) atau dikenal dengan sebutan Palembang Icon hingga kini masih belum juga selesai. Padahal, proyek ini sudah berjalan sejak tahun 2011 lalu dan ditargetkan selesai saat pelaksanaan SEA Games. Namun sayang, hingga akhir 2013 ini pembangunan Palembang Icon
masih belum selesai. Bahkan, dalam perjalanannya pembangunan Palembang Icon, menyimpan banyak masalah yang membuat Pemprov Sumsel geram. Pasalnya, tanpa berkoordinasi dengan Pemprov pihak pengembang PSCC yakni PT Griya Inti Sejahtera Insani (GISI) telah melakukan perluasan bangunan. Oleh sebab itu, Pemprov Sumsel meminta PT GISI menghentikan sementara pengerjaan penambahan bangunan selama revisi IMB belum selesai. Bahkan, Pemprov Sumsel memberikan tenggang waktu penyelesaian pada akhir tahun ini. Jika pembangunannya masih belum selesai, Pemprov Sumsel akan memberikan sanksi dengan meminta profit sharing. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PU CK) Propinsi Sumsel, Rizal Abdullah mengatakan, pihak pengembang PSCC yakni PT GISI telah melakukan penambahan gedung baru. Namun hal tersebut belum ada izin dari Pemprov. “Izin yang lama masih ada, tapi kalau ada penambahan bangunan harus ada izin yang baru,” ujarnya. Selain itu, sambung Rizal, pihak pengembang juga melakukan pemotongan pohon dan penyempitan kolam retensi, tanpa sepengatahuan Pemprov Sumsel. “Untuk penyempitan luas kolam kita minta mereka memaparkan analisa dampak terhadap lingkungan. Kendati ada penyempitan kolam retensi tapi masih bisa difungsikan,” tuturnya. Menurutnya, penambahan bangunan di Palembang Icon yakni untuk hotel dan mall yang diperlebar. Hal tersebut boleh saja dilakukan tapi harus melapor kepada Pemprov. “Kita minta ada perubahan kontrak, karena itu berpangruh dengan profit sharing. Kalau ada penambahan gedung baru, harusnya perubahan ini dipaparkan. Tapi pengembang merubah tanpa sepengatahuan kita,” keluhnya. Oleh karena itu, lanjut Rizal, pihaknya meminta PT GISI untuk melakukan revisi IMB. PT GISI telah mengajukan revisi, namun selama revisi IMB belum selesai pihaknya meminta penambahan struktur dihentikan dulu. Tapi pembangunan sesuai dengan izin lama silahkan saja. Saat ini, kata Rizal, pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap revisi IMB yang diajukan PT GISI. Karena masih ada data yang kurang untuk revisi IMB, pihaknya akan berhati-hati melakukan penelitian. Menurutnya, PT GISI menambah bangunan karena dari sisi bisnis tidak menguntungkan. Sehingga mereka meperbesar bangunan tersebut. “Silahkan saja memperbesar karena bangunan itu 30 tahun lagi menjadi milik kita. Tapi harus meminta izin kita, aneh kalau kita tidak tahu. Karena lahan PSCC itu milik Pemprov. Sehingga apapun perubahan harus ada izin dari kita. Tapi yang terjadi sekarang izin yang lama berbeda dengan bangunan yang ada sekarang,” urainya seraya menambahkan jika ada penambahan bangunan berarti ada revisi kontrak. Rizal mengungkapkan, saat ini harus ada ketegasan kontrak dengan pihak pengembang dengan memberikan sanksi. Pasalnya, hotel dan mall di PSCC harusnya selesai sebelum SEA Games 2011. Tapi hingga saat ini, belum belum selesai. “Kita meminta kalau telat lagi harus ada sanksi yakni dengan memberikan profit sharing. Tapi ini harus dibahas lagi dengan Biro Hukum,” ungkapnya. Mengenai sidak yang dilakukan oleh Walikota Palembang, H Romi Herton dan meminta pengerukan di lokasi tersebut dihentikan, Rizal menuturkan, pihaknya sangat menghormati keputusan Walikota Palembang. Pasalnya, penghentian tersebut dilakukan karena ada teknis yang dilanggar. “Kita juga lalai dalam hal ini. Jadi perlu kehati-hatian dalam melakukan penelitian revisi IMB ini. Kalau Walikota meminta stop, memang harus distop, kita memang harus mengikuti aturan Pemkot Palembang,” paparnya. Hal tersebut dikarenakan, kata Rizal, revisi IMB nantinya juga akan diusulkan Ke Tata Kota Palembang. Namun sebelum revisi IMB dilakukan, harus ada ketentuan yang harus dilengkapi seperti izin dari Cipta Karya Provinsi, Bappeda Provinsi terkait tata ruang dan Dishub provinsi terkait arus lalu lintas. “Setelah semua data yang kita minta dilengkapi oleh PT GISI, maka akan kita ajukan ke Gubernur untuk ditandatangani, kemudian diusulkan ke Pemkot Palembang,” pungkasnya. (ati)
|