POLRESTA - Truk tanki fuso Nopol B 9231 UZ, terpaksa harus dihentikan petugas kepolisian saat melintasi Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan IB I, Palembang, karena dicurigai membawa minyak mentah illegal, Minggu (27/10). Saat dicek, rupanya mobil mengangkut 32 ton minyak mentah untuk dibawa ke Bandar Lampung. Tak ayal sopir dan kernetnya, Anto (29); dan Jefri (23), diamankan, sebelum digiring beserta barang bukti ke Mapolresta Palembang. Menurut Anto, sang sopir, dirinya tak tahu kalau itu minyak mentah illegal. Karena dari surat jalan perusahaannya, ia disuruh mengirimkan oli bekas.
"Saya cuma sopir dan diperintah bos diberi surat jalan dengan tanki muatan oli bekas. Saya tidak tahu sama sekali kalu ini minyak mentah," ujar Anto, dijumpai di Mapolresta Palembang, kemarin. Bahkan ditambahkan warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini, minyak dibawanya tersebut berasal dari Sungai Angit, Muba, dengan tujuan Lampung. ‘’Sudah empat kali saya mengantar ke Lampung. Itu surat jalannya bertuliskan oli bekas. Sungguh saya tidak tahu kalau minyak. Upah saya sekali jalan Rp 700 ribu,” katanya. Kepala SPKT Polresta Palembang Ipda Muplih SH, membenarkan pihaknya mengamankan truk pengangkut minyak mentah diduga illegal tersebut. ‘’Satlantas sedang patroli curiga dengan truk itu. Setelah diperiksa, angkut minyak mentah, namun surat jalannya dibuat oli bekas. Sekarang sopir dan kernet, juga ikut diamankan, untuk dimintai keterangan,” tegasnya. (vot)
|