Kayuagung, Palembang Pos.- Baru saja keluar dari Lapas Tanjung Raja OKI pada bulan Mei lalu karena narkoba, M Ali Guntur (52), warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kota Kayuagung, OKI, kembali merasakan dinginnya ubin penjara dalam kasus yang sama. Bahkan ini ketiga kalinya, Ali ditangkap kasus narkoba. Rupanya, Ali tak kapok bisnis narkoba, hingga ditangkap tahun 2005; lalu tahun 2011; dan terakhir Selasa (29/10). Ia diamankan di rumahnya oleh Satres Narkoba Polres OKI, dengan barang bukti 4 paket sabu; uang Rp 400 ribu; Hp dan plastik bening pembungkus narkoba. Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk, melalui Kasatres Narkoba AKP Priyanto SH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Priyanto, tersangka ini diduga sering memasok narkoba kepada tahanan di dalam Lapas Tanjung Raja. "Selama dalam Lapas, dia tahu barang-barang haram itu di jual ke penghuni Lapas. Kebetulan saja saat kita tangkap kita hanya mengamankan 4 paket sabu, barangnya sudah banyak terjual," jelasnya. Sementara tersangka Ali Guntur, mengaku memang dirinya edarkan narkoba, tetapi membantah jika dikatakan menjual ke dalam lapas. Barang didapat dari salah seorang kenalan di Desa Tanjung Sejaro, Inderalaya, OI. "Saya beli barang diwilayah dekat lapas, tetapi tidak pernah menjual narkoba ke dalam lapas. Satu paket saya jual Rp 100 ribu," ujar mantan PNS ini. (cr04)
|