Terdakwa Pembunuhan Pelajar SMK
Prabumulih, Palembang Pos.- Juli Wijaya alias Bimo (17), warga Jalan Senuling, Gang Minggun, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, satu dari tiga terdakwa pembunuhan korban Khairul Saputra (16), pelajar Kelas XI SMK terpadu Prabumulih, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU Revi Apriliyani SH; dan Harry Novian SH. Tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan di PN Klas IIB Prabumulih, Rabu (30/10). Alasan JPU, karena terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP. Sementara penasehat hukum terdakwa Advokat Marshal Fransturdi SH mengatakan, pasca dibacakannya tuntutan, pihaknya langsung membacakan pembelaan (pledoi) secara lisan. “Dalam pledoi kita meminta keringanan kepada majelis hakim terhadap tuntutan JPU, karena terdakwa telah berterusterang dan mengakui perbuatannya; serta mengacu UU perlindungan anak, dimana terdakwa masih dibawah umur,” tuturnya. Sementara Januwirsah, ayah kandung korban mengatakan, tidak terima dengan tuntutan JPU. “Cuma karena kita orang kecil, kita tidak bisa apa-apa, kita percaya saja sama Jaksa. Kalau dia kena 10 tahun, kita ikhlas, tapi kalau dibawah itu, kita tidak terima,” pungkasnya.
#Minta Terdakwa Dihukum Mati Terpisah, sidang kasus pembunuhan juga digelar di PN Sekayu. Tiga terdakwa pembunuhan hingga penyembelihan kepala korban Iskandar bin Syamsu (39), warga Dusun 2 Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, 7 Agustus lalu, disidang, Rabu (30/10), pukul 13.00 WIB. Tiga terdakwa dimaksud, Abdullah Rusik bin Muhtar (35); Dobi Sugara bin Ramdon (23); dan Indra Atmaja bin Hijazi (33), semuanya warga Kecamatan Batang Hari Leko, Muba. Proses sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Reza Oktavian; Yogi Andrianus; dan Haris Augusto ini sempat berlangsung ricuh. Sebelum sidang dimulai, pihak keluarga korban sempat mengamuk dan memaki para terdakwa, hingga ketiganya dibawa dari jalan belakang menuju ruang sidang. Sidang diketuai Anisa Bridigestirana SH MH; didampingi dua hakim anggota, Resa Oktaria SH; dan Puthu Rully Kasnarian SH, serta dibantu Panitera Pengganti (PP) Sunaida dan Gufiyamin SH. "Kalau mau ribut kita akan suruh ibu keluar," ujar Hakim Ketua sembari mengingatkan ibu korban, Rusmi yang kesal. Alhasil, sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung selama setengah jam ini berlangsung lancar dan disaksikan sebagian pihak keluarga. Sidang ditunda hingga 6 November mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam dakwaan tersebut, ketiganya diancam pasal berlapis, primer pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 170 ayat 1 ke 2, dan lebih subsider lagi pasal 351 ayat 3. Para terdakwa didampingi Penasehat Hukum Zainal Arifin SH. Usai sidang, keluarga korban, mulai dari kerabat, istri, termasuk ibu korban kembali memaki para terdakwa yang dibawa ke sel PN Sekayu. Pihak keluarga korban kembali mengeluarkan kata makian terhadap ketiga terdakwa. Selain itu, para keluarga korban meminta agar ketiganya dihukum berat, bahkan hukuman mati. Alhasil, untuk mencegah tindak yang tidak diinginkan ketiganya langsung dibawa ke Lapas Sekayu. "Ini pembunuhan berencana pak hakim, pak Jaksa. Anakku sampe dak katek lagi bentuk badannyo. Anakku dak ado salah, anakku bersih dan dak ado utang. Hukum mati bae pak hakim, kalau idak dihukum mati, kami tuntut," tegas Rusmi. Sama halnya dengan Nurnani, istri korban mengatakan, akibat perbuatan ketiganya dirinya terpaksa menjadi orangtua tunggal untuk menghidupi 4 anaknya, Hendra (18); Dandi Boy (13); Kiki Wulandari (10); Bayu (5 bulan). Untuk diketahui, sebagaimana surat dakwaan, peristiwa terjadi 7 Agustus lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian bermula saat ketiganya mendatangi rumah korban dan korban saat itu sedang memperbaiki parabola. Melihat ketiganya datang sambil membawa parang dan pisau, korban pun berlari kedalam rumah, namun tersandung kayu hingga terjatuh terlentang. Disinilah terdakwa Abdullah Rusik mengayunkan parang, namun ditangkis korban hingga mengenai tangan korban. Korban berdiri ke teras luar rumah, lalu terdakwa lainnya ikut menujah korban hingga mengenai kepala korban. Terdakwa Abdullah Rusik berganti senjata dengan menggunakan pisau bengkok dari terdakwa Dobi. Darisanalah, terdakwa Abdullah Rusik kembali mengayunkan pisau yang bengkok menyembelih leher korban hingga putus. Puas melakukan hal, Abdullah Rusik mencuci tangan lalu pergi ke ke rumahnya bersama kedua terdakwa sambil membawa kepala korban menggunakan kantong plastik warna kuning. Sesampainya di tempat billiard, kepala korban digantung dan ketiganya berjaga-jaga bila dari serangan warga. Korban mengalami luka robek dada kanan, lengan kanan, luka tusuk dada, perut sbelah kiri hingga usus terburai, leher putus. Kemudian luka robek pinggang kanan, luka lengan kanan depan, siku kanan, luka lengan kanan bawah, luka lengan kanan blakang. Lalu luka robek punggung kanan dan kiri, luka lengan kanan atas belakang, siku kiri, luka robek lengan kiri atas, lengan kiri bawh, jari kelingking tangan kiri putus , luka robek paha kanan, luka robek telapak kaki kanan. Kemudian luka robek paha kiri, paha kiri depan, paha kiri belakang, lutut kiri, tungkai kiri bawah. (abu/riz)
|