PAGARALAM - Polres Kota Pagaralam kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jasa kebersihan alias cleaning service RSUD Besemah Pagaralam senilai Rp 468 juta. Tersangka dimaksud Dra Fida Apriana Binti Nopa Kuris (49), wiraswasta, warga Jalan WR Supratman, No 77, RT 77, Gedungpakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan,
Bandar Lampung. Penetapan tersangka, Rabu (30/10), sekitar pukul 16.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan di bagian Pidkor Polres Kota Pagaralam. "Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Polres Pagaralam kembali menetapkan tersangka Dra Fida Apriana Binti Nopa Kuris menjadi tersangka. Sebelumnya Direktur RSUD Besemah Pagaralam dr H Edy Kenedy, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa," kata Kapolres Kota Pagaralam AKBP Saud P Sinaga; melalui Kasat Reskrim AKP Indarmawan SH; didampingi Kanit Pidkor Bripka Deka Saputra SH MSi, kemarin. Sedangkan dr Edy Kenedi, sambungnya, saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P.21; dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Pagaralam. "Meskipun sudah ditetapkan tersangka Fida Apriana, tidak dilakukan penahanan, mengingat yang bersangkutan dalam kondisi sakit berat; tidak akan melarikan diri; dan ada jaminan dari pengacara yang bersangkutan tidak akan melarikan diri; menghilangkan barang bukti (BB); dan termasuk mengulagi perbuatan pidana," ungkapnya. Sedangkan tersangka dr Edy Kenedy, berkasnya sudah P.21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tersangka dan barang bukti (BB). "Kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP terhadap dugaan korupsi jasa kebersihan atau cleaning service (CS) senilai Rp 1,09 miliar kerugian negara Rp 468 juta, sehingga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya. Setelah hasil audit keluar langsung melakukan penahanan terhadap Direktur RSUD; dan langsung dilakukan penahanan. "Memang sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap keduanya bersama puluhan saksi lainnya, namun saat ini sudah dilakukan penetapan sebagai tersangka dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. (ded)
|