Martapura, Palembang Pos.- Rita Lisdiana (27), warga Baturaja Timur, Kabupaten OKU, terpaksa mendekam di sel Mapolres OKU Timur (OKUT). Biduan Organ Tunggal (OT) tersebut, diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Janda tiga anak ini ditangkap Satreskrim Polres OKUT, saat manggung hiburan OT di BK 12, sekitar pukul 23.15 WIB, Selasa (05/06). Informasinya, Rita sebenarnya bukan tersangka utama penggelapan motor milik korban Lady Landsusi (27), warga Martapura. Tersangka utamanya adalah pacar Rita berinisial M (27), yang merupakan mantan anggota polisi. Dari pengakuan tersangka, sekitar 2 minggu lalu, tersangka meminjam motor milik korban untuk mengambil pakaian di rumah orang tuanya di Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur. Saat tiba di rumah orang tuanya, tersangka bertemu dengan pelaku M yang langsung mengatakan ingin meminjam motor korban, untuk pergi ke rumah temannya di BK 3 dan hingga sekarang motor tersebut tak kunjung kembali. Tak terima, korban melaporkan tersangka ke polisi dengan tuduhan penggelapan motor. “Saya sudah tiga tahun berpacaran dengan M dan sama sekali tidak menyangka kalau dia bakal berbuat nekat seperti itu,” aku tersangka saat di Mapolres OKUT. Ironisnya lagi, putra bungsunya bernama Viko Pernando (3) sampai sekarang tidak tahu dimana keberadaannya dan dirinya menduga telah dijual M. “Waktu itu, anak saya sakit dan M langsung membawanya pergi untuk berobat. Tetapi hingga sekarang tidak tahu keberadaannya,” ungkap tersangka. Kapolres OKUT AKBP Kristiyono SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Janton Silaban mengatakan, tersangka bukan pelaku utama dalam kasus penggelapan motor itu, namun pacarnya berinisial M. Meskipun begitu, lanjut Kasat, dirinya tetap yakin ada keterlibatan dalam kasusnya. ‘’Kini tersangka Rita sudah kita amankan, guna pengusutan kasusnya dan memertanggungjawabkan perbuatannya. Kita juga akan terus mengejar tersangka utamanya, M, yang masih buron, namun identitasnya sudah kita kantongi,” tegas Janton. (rob)
|