INDRALAYA - Pertemuan antara warga 5 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis, Kamis (07/05), berlangsung sekitar 5 jam di ruang paripurna DPRD OI. Akhir dari pertemuan, PTPN tetap bersikeras menolak mengembalikan lahan warga yang telah dikuasai sekitar 30 tahun silam. Kendati demikian, pihak perusahaan tetap
berharap untuk menjalin kerjasama yang baik dimasa mendatang dengan masyarakat, terutama dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan dalam pengelolaan pabrik gula di masa mendatang. Hal ini seperti diutarakan kuasa direksi PTPN VII Cinta Manis Bambang Hariyanto SH MH. Rapat dipimpin Ketua DPRD OI Drs H Iklim Cahya MM, didampingi Wakil Bupati OI Drs Daud Hasyim, Wakil Ketua DPRD OI Arahndi TB SE, Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala, Dandim OKI/OI Letkol Infanteri M Simanjuntak. Sementara dari pihak warga dihadiri sekitar 30 orang utusan dari Kecamatan Tanjung Batu, Lubuk Keliat, Indralaya
Selatan, Rambang Kuang dan Payaraman. Sedangkan dari PTPN VII diwakilkan kepada kuasa direksi Bambang Hariyanto SH MH. Pertemuan diwarnai aksi unjukrasa yang melibatkan sekitar 6.000 massa dari puluhan desa di 5 kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Mereka menumpang sekitar 10 bus dan truk serta puluhan mobil pribadi yang berangkat dari desanya masing-masing hingga mangkal di depan pintu gerbang DPRD OI. Aksi massa itu melibatkan Walhi Sumsel
diketuai Anwar Sadat ST, Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) dikoordinir Fauzi, mahasiswa Unsri dan sebagainya. Ribuan massa ini semula merangsek dan longmach dari Jalintim, tepatnya depan Hotel Citra, namun tertahan di depan Pintu Gerbang DPRD OI, karena dihadang blokade polisi. Setelah berorasi, barisan massa dibolehkan memasuki halaman pintu gerbang untuk menghindari kemacetan arus lalu lintas. Sementara sekitar 100 meter dari gedung DPRD OI, massa tidak bisa bergerak, karena sudah dipagar kawat berduri. Akhirnya setelah sekitar 2 jam berorasi, perwakilan desa disetiap kecamatan dipersilahkan mengikuti pertemuan dengan pihak PTPN VII Cinta Manis. Dari pertemuan dan dialog yang diwakili sekitar 30 orang dari 24 desa tersebut, tetap berkeinginan untuk dikembalihan tanah yang selama ini dikuasai. ‘’Kami Butuh Tanah Bukan kerjasama," ujar salah satu perwakilan warga. Setelah mengetahui keinginan warga, Bambang Hariyanto, menyatakan tetap mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan perkebunan tebu tersebut, sekaligus untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Bahkan dalam bentuk lainnya, pihak PTPN VII juga siap berunding dengan sistim plasma. “Yang jelas, kapasitas saya disini untuk mengajak warga bekerjasama kembali dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan bukan untuk pengembalian atau penyerahan lahan seperti yang dituntut warga,” jelas Bambang.
Pantauan dilapangan, perundingan antara warga dengan PTPN VII tersebut sempat kisruh dan alot. dalam pertemuan itu hanya dihadiri dua anggota DPRD OI. Sementara 38 anggota DPRD OI lainnya tengah melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta, membahas LKPJ Bupati OI tahun 2011. Ketua DPRD OI Iklim Cahya menyatakan dari pertemuan antara warga hingga saat ini, ada empat poin penting yang disepakati. Atas kesepakatan itu, pihaknya siap mengawal kesepakatan ini hingga tuntutan warga dipenuhi. ‘’Kami mendukung tuntutan warga atas pengembalian lahan ini. Namun melalui cara-cara dan prosedur yang benar serta tidak bertentangan dengan hukum berlaku. Memang keberadaan PTPN disini (OI) tidak memberikan manfaat besar bagi kemakmuran warga sekitar lokasi perkebunan maupun pabrik,” terangnya. Kuasa Direksi PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, Bambang Hariyanto menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan tuntutan warga tersebut, apalagi sampai mematok lahan milik PTPN. Dia mengaku hanya memiliki tiga opsi atas tuntutan warga yakni memperbaiki hubungan antara warga dengan PTPN, menawarkan pola kemitraan ekonomi sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa, serta perkebunan dengan sistim plasma. ‘’Saya mengerti dan paham posisi pimpinan menyepakati empat poin tuntutan warga itu. Ya, kami tetap berpegang teguh pada aturan hukum berlaku. Kami (PTPN,red) ini hanya sebagai operator saja. Sepanjang proses hukum ditempuh, akan kami hormati itu. Jika pemerintah pusat memutuskan kembalikan lahan warga, tentunya kami siap kembalikan. Tapi jika tidak, maka PTPN tidak akan kembalikan lahan ke warga. Kami harus hormati apapun keputusannya nanti,” jelasnya. Sementara dari pihak pemerintah Kabupaten OI melalui Wakil Bupati OI Drs HM Daud Hasyim mengatakan, pihak pemerintah tetap berpihak kepada rakyat. Bila warga tetap menginginkan lahannya kembali, silakan ajukan surat permohonan kepada Presiden RI melalui Pemkab OI. ‘’Namun kami hanya bisa merekomendasikan saja dan tidak bisa mengambil keputusan,” ujar Daud Hasyim. (din)
|