KPK Sita Buku Tahlilan Bergambar Anas
JAKARTA - Istri bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, diduga pernah ke luar negeri bersama Machfud Suroso, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor. Untuk menelusuri informasi itu, KPK telah menyita paspor milik Athiyyah. ‘’Memang disita (paspornya), karena penyidk KPK memiliki informasi yang kemudian nanti divalidasi bahwa pemilik paspor ini pernah berpergian keluar negeri dengan keluarga tersangka atau dengan tersangka MS (Mahfud Suroso),’’ kata Johan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11). Johan enggan menjelaskan ke negara dan kapan mereka melakukan perjalanan itu. Apakah penyitaan paspor itu merupakan bentuk pencegahan ke luar negeri bagi Athiyyah? Johan menampiknya. Dia pun berjanji setelah pihaknya selesai melakukan validasi, paspor tersebut dikembalikan kepada istri Anas itu. ‘’Ya memang dia tidak dapat bepergian ke luar negeri, karena kan memang sedang dilakukan validasi. Tetapi, itu bukan pencegahan,’’ jelasnya. Pada kesempatan yang sama, Johan Budi menegaskan, KPK menggeledah rumah Attyah, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor, untuk tersangka Machfud Suroso. ‘’Ini kita sampaikan karena kemarin kan ada protes katanya salah alamat. Padahal tidak. Jadi ada tambahan informasi bahwa geledah dilakukan kediaman Attiyah Laila ada di emapt lokasi atau empat rumah di Duren Sawit itu,’’ tambahnya. Dia menyebutkan, rumah pertama yaitu di Teluk Semangka blok C9 Kavling Nomor 1 dan SHM (Sertifikat Hak Milik) 4747, di Jln Selat Makassar Perumahan kavling Angkatan Laut Blok C9 Nomor 22 Duren Sawit nomor SHM 4914, di Jalan Selat Makassar Perumahan kavling Angkatan Laut Blok C9 Duren Sawit nomor SHM 6251, dan terakhir di Jalan Teluk Langsa Raya dengan SHM 6240. Disebutkan, dari penggeledahan di empat rumah itu pihaknya telah menyita uang Rp 1 miliar dari rumah Attyah di Jalan Selat Makassar Perumahan kavling Angkatan L aut Blok C9 Duren Sawit nomor SHM 6251. ‘’Uang Rp1 miliar ditemukan dalam tas di lemari, terletak di rumah, di lantai 2, lemari pribadi, saya kira tasnya pribadi,’’ tegas Johan. Selain menyita uang, penyidik juga menyita beberapa domkumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek berbiaya Rp 2,5 triliun. ‘’Ada beberapa yang lain, ada kartu nama atas nama Wasit Suadi, Presiden PT AA Pialang Asuransi dan kartu nama atas nama Bambang Tri, Direktur PT Adhi Karya,’’ kata Johan. Johan juga menjelaskan, penyidik juga menyita buku tahlilan yang memuat foto Anas Urbaningrum. Namun ia tak merinci apa maksud dari peyitaan buku tahlillan itu. Menurutnya, peyitaan itu dinilai penyidik penting. Saat ditanya kenapa tidak menyita dokumen yang berkaitan dengan Edhie Baskoro Yudoyono (Ibas), Johan menjelaskan bahwa dokumen itu tidak diperlukan KPK. ‘’Sebenarnya KPK melihat juga uang-uang lain selain Rp1 miliar. Karena tidak berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK. Ada buku tahlil yang ada Ibas. Tidak dista karena tidak ada kaitannya dengan yang disidik KPK,” demikian Johan. Diketahui, Selasa (12/11) KPK menggeledah rumah milik Athiyyah. KPK menduga disana terdapat sejumlah jejak-jejak Machfud Suroso, salah seorang tersangka proyek Hambalang. KPK menjerat Machfud dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Mahfud diketahui sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus Hambalang. Mereka yakni, bekas Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. (thole/wmc)
|